Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
516/Pdt.G/2024/PN Sby | 1.DONNY SOEWOYO,DR 2.MIMI NASUTION,S.E |
2.PT. BNI PERSERO TBK PUSAT cq PT BNI PERSERO TBK WILAYAH PALEMBANG cq PT BNI PERSERO TBK CABANG PALEMBANG, cq PT BNI PERSERO TBK CABANG SURABAYA, cq PT BNI PERSERO TBK CABANG SURABAYA Remedial & Recovery Wilayah 03 3.LUSIATI FAUZIE,S.E 4.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA cq . DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR cq. KPKNL SURABAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 516/Pdt.G/2024/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.750.000.000,00 | |||||||||
Petitum | . 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan atas pelaksanaan lelang dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III dengan cara yang melanggar hukum 3. Menyatakan atas lelang terhadap jaminan SHM No. 195 atas nama Nyonya Mini Nasution Sarjana Ekonomi, setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah TIDAK SAH; 4. Menyatakan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III dihukum untuk mengembalikan atas SHM No. 195 atas nama TERGUGAT III dan dibalik nama kepada Nyonya Mini Nasution Sarjana Ekonomi, setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; 5. Menghukum kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, untuk mengembalilkan uang dari TERGUGAT I senilai atas utang dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ketika dinyatakan MACET oleh TERGUGAT I; 6. Menyatakan atas nilai lelang dari SHM No. 195 atas nama TERGUGAT III dan dibalik nama kepada Nyonya Mini Nasution Sarjana Ekonomi, setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat atas balik nama dari TERGUGAT III kepada PENGGUGAT terhadap SHM No. 195 setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dikabulkan atas permohonan dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II; 8. Menghukum kepada kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas sisa nilai dari nilai lelang sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta) sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; . Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III mengganti kerugian materil sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah);sesuai dengan sisa nilai obyek sengketa milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II biaya menggunakan jasa advokat dan biaya lain-lain sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupaih); 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III mengganti kerugian Kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas pelanggaran hak pribadi dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas teror untuk keluar dari Obyek Sengketa dan juga atas berupa adanya orang-orang yang di duga disuruh oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk memasuki rumah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, melihat-lihat dalam rumah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, mengukur-ukur tanah dan memfoto kondisi lokasi tanah dan rumah yang secara etika melanggar kesopanan dan tidak menghargai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selaku pemilik rumah dan Penggugat merasa terintimidasi dan sangat terganggu. 11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. 12. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat; 13.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |