Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
884/Pid.B/2024/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH AGUS SUPRIYANTO BIN SUPRAMITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 884/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2321/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIYANTO BIN SUPRAMITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SUPRAMITO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 10.000 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 bertempat di PT.Alle Mandiri  Jl.Sidosermo Airdas E /83-84 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SUPRAMITO sebelumnya bekerja di PT.Alle Mandiri  Jl.Sidosermo Airdas E /83-84 Surabaya sebagai Sales dan juga penagihan terhadap Costumer dan terdakwa bekerja selama 10 Tahun dengan gaji pokok perbulan kurang lebih sebesar Rp.4.070.000,- dan komisi penjualan perbulan Rp.2.000.000,- dengan jumlah total kurang lebih Rp. Rp.6.070.000,- dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa sejin dan sepengetahuan pihak PT.Alle Mandiri  Jl.Sidosermo Airdas E /83-84 Surabaya, terdakwa melakukan penagihan terhadap 9 konsumen /costumer antara lain yaitu :
  1. Bapak AZIS (Pamekasan) 2 faktur
  2. Ibu KHUSNUL (Bangkalan) 4 faktur
  3. Ibu HUSTI (Surabaya) 1 faktur
  4. Bintang Raya Hidayat (Sumenep) 1 faktur
  5. TK Tenang/H.MURSYID (Bangkalan) 1 faktur
  6. Bapak ALIF (Surabaya) 1 faktur
  7. RENY VINSHOP (Surabaya) 2 faktur
  8. SAMBA TEKNIK (BIANTORO KURNIAWAN) Surabaya 1 faktur
  9. KARYA MANDIRI (Bakap BAKRI) Surabaya 1 faktur

Dengan jumlah keseluruhan dengan total kurang lebih sebesar Rp. 120.428.000,- , akan tetapi uang tagihan milik 9 consumen / costumer tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan di PT.Alle Mandiri  Jl.Sidosermo Airdas E /83-84 Surabaya  sebagai pemilik barang tersebut sehingga pihak PT.Alle Mandiri  Jl.Sidosermo Airdas E / 83-84 Surabaya melaporkan kejadian tersebut dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat  terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT.Alle Mandiri  Jl.Sidosermo Airdas E /83-84 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 120.428.000,-

 

 

----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya