Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby Oktafiyanti PT. RAY CHAIN SHOES Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oktafiyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Karyanto, SHOktafiyanti
Tergugat
NoNama
1PT. RAY CHAIN SHOES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah dirumahkan selama bulan pebruari 2018 dan Maret 2018 sebesar Rp 7.148.973,44 ;
  3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah selama 2 (dua) tahun kebelakang, yakni sebesar 24 bulan X Rp 573.486,77 = Rp 13.763.682,48 ;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 wsebesar Rp 3.574.486,77 ;
  5.  

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar :
  • Uang Pesangon,
  •  
  • Uang Penghargaan Masa,
  •  
  • Uang Penggantian Hak,
  •  
  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses, sebesar :

6 bulan X Rp 3.574.486,77 = Rp 21.446.920,62

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksakan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya