Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah dirumahkan selama bulan pebruari 2018 dan Maret 2018 sebesar Rp 7.148.973,44 ;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah selama 2 (dua) tahun kebelakang, yakni sebesar 24 bulan X Rp 573.486,77 = Rp 13.763.682,48 ;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 wsebesar Rp 3.574.486,77 ;
-
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar :
- Uang Pesangon,
-
- Uang Penghargaan Masa,
-
- Uang Penggantian Hak,
-
- Menghukum Tergugat membayar upah proses, sebesar :
6 bulan X Rp 3.574.486,77 = Rp 21.446.920,62
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksakan.
|