Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah milik MOCHAMAD BUDI HARIYADI yang terletak di Jl. Kutisari Besar 25-A, RT. 008, RW. 005, Siwalankerto, Wonocolo, Kota Surabaya.
- Menayatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran/pengembalian uang pembelian Ready Mix untuk proyek di TPST Nguling, Pasuruan sebesar Rp. 142.870.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dalam setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perakara yang timbul kepada Tergugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
|