Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1109/Pid.Sus/2024/PN Sby Furkon Adi Hermawan, SH ABD. MUIN Bin HAFID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1109/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2889/M.5.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Furkon Adi Hermawan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. MUIN Bin HAFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Abd. Muin bin Hafid pada tanggal 8 Maret 2024 sampai tanggal 14 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, bertempat di sekitar Pasar Keputran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

Bahwa berawal ketika Terdakwa sering membeli sabu kepada sdr. Zainal (Daftar Pencarian Orang) untuk dijual lagi guna mendapatkan keuntungan, kemudian Terdakwa kembali menghubungi sdr. Zainal untuk membeli sabu dengan berat bruto sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gramnya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2024 Terdakwa menemui sdr. Zainal di daerah Arusbaya Bangkalan Madura untuk menyerahkan uang muka pembelian sabu sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibayarkan Terdakwa setelah sabu terjual habis, lalu saat itu juga Terdakwa menerima sabu sebanyak ± 5 (lima) gram.

 

 

Bahwa setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya di Jalan Pakis II Nomor 17 Belakang Surabaya untuk membagi sabu menjadi beberapa paket hemat untuk dijual lagi kepada teman-teman Terdakwa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selama kurun waktu tanggal 8 Maret 2024 sampai 14 Maret 2024, Terdakwa telah menjual sabu kepada temannya antara lain bernama sdr. Riyun, sdr. Kipid, sdr. Grudo (masing-masing belum tertangkap) di sekitaran Pasar Keputran Surabaya dan dari penjualan sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-gram dan sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumahnya di Jalan Pakis II Nomor 17 Belakang Surabaya, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Tegalsari diantaranya saksi Budi Riyanto, saksi Giwan Harianto dan saksi Samadi yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Pakis Surabaya sering terjadi peredaran gelap narkotika. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diperoleh barang bukti diantaranya berupa:

  • 1 (satu) buah dompet kecil warna merah bertuliskan ”SURABAYA” yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,249 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 2,08 (dua koma nol delapan) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah botol kaca kecil yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang dan diberi sedotan warna digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api;
  • 1 (satu) dompet warna cream dengan motif bunga yang didalamnya berisi 14 (empat belas) plastik klip kecil dengan berat bersih (netto) masing-masing plastik yaitu ±  0,140 gram, ± 0,140 gram, ±  0,148  gram, ± 0,161 gram, ± 0,131 gram, ± 0,149  gram, ± 0,142 gram, ± 0,154 gram, ± 0,128 gram, ± 0,138 gram, ± 0,156 gram, ± 0,070  gram, ± 0,061 gram, ± 0,068 gram, 3 (tiga) buah sedotan warna bening yang ujungnya dipotong lancip yang dogunakan untuk sekrop;
  • 4 (empat) pack plastik klip yang digunakan untuk bungkus narkotika jenis sabu-sabu;
  • 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dengan nomor panggil 081905555258.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 08204/2024/NNF sampai Nomor: 08218/2024/NNF berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 2,035 (dua koma nol tiga puluh lima) gram adalah positif (+)/ benar merupakan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, sebagaimana kesimpulan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02230/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membeli, menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Abd. Muin bin Hafid pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret  2024, bertempat di jalan Pakis II Nomor 17 Belakang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya petugas Kepolisian Sektor Tegalsari diantaranya saksi Budi Riyanto, saksi Giwan Harianto dan saksi Samadi mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar jalan Pakis Surabaya sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di jalan Pakis II Nomor 17 Belakang Surabaya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan Terdakwa sedang menguasai barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah bertuliskan ”SURABAYA” yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,249 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 2,08 (dua koma nol delapan) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah botol kaca kecil yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang dan diberi sedotan warna digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) dompet warna cream dengan motif bunga yang didalamnya berisi 14 (empat belas) plastik klip kecil dengan berat bersih (netto) masing-masing plastik yaitu ±  0,140 gram, ± 0,140 gram, ±  0,148  gram, ± 0,161 gram, ± 0,131 gram, ± 0,149  gram, ± 0,142 gram, ± 0,154 gram, ± 0,128 gram, ± 0,138 gram, ± 0,156 gram, ± 0,070  gram, ± 0,061 gram, ± 0,068 gram, 3 (tiga) buah sedotan warna bening yang ujungnya dipotong lancip yang dogunakan untuk sekrop, yang disimpan Terdakwa dalam kamar Terdakwa dan diakui adalah milik Terdakwa.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 08204/2024/NNF sampai Nomor: 08218/2024/NNF berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 2,035 (dua koma nol tiga puluh lima) gram adalah positif (+)/ benar merupakan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, sebagaimana kesimpulan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02230/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya