Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2019/PN Sby 1.LIEM HERMIN PUJIASTUTI
2.JOHAN IMANUEL SUBAGIO BAKTI
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq, DITRESKRIMUM POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat 5
Pemohon
NoNama
1LIEM HERMIN PUJIASTUTI
2JOHAN IMANUEL SUBAGIO BAKTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq, DITRESKRIMUM POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan  Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan : ----------------------------------------------------------------------
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/1556/XI/RES.1.24/2018/Ditreskrimum tanggal 29 November 2018;---------------------------------------------------------
  4. Surat Panggilan untuk Pemohon-I Nomor : S. Pgl/586/II/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2019;----------------------------------------------------------------------
  5. Surat Panggilan untuk Pemohon-II Nomor : S. Pgl/567/II/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2019, dapat diketahui telah dilakukan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tindak pidana melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelepan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana pencucian uang;---------------------------------------------------------  

yang menjadi dasar penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelepan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana pencucian uang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010  batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;- -----

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON  terkait peristiwa Pidana  yang menjadi dasar dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 adalah Batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;- -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri  PARA PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah  Batal atau tidak sah ; dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Batal atau tidak sah, tidak berdasar atas hukum  dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala keputusan atau penetapan  yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON ; ----------------------------------------------

 

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya