Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
374/Pdt.G/2024/PN Sby ONG TIAU SHYUAN alias PHILIPS ONGKY WIJOYO 1.ONG TIAUW YUAN alias HENKY ONGKY WIJOYO
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I
3.Notaris/PPAT HABIB ADJIE,S.H.,M.Hum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 374/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ONG TIAU SHYUAN alias PHILIPS ONGKY WIJOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ghufron,S.H.,M.H.,C.C.D.ONG TIAU SHYUAN alias PHILIPS ONGKY WIJOYO
Tergugat
NoNama
1ONG TIAUW YUAN alias HENKY ONGKY WIJOYO
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I
3Notaris/PPAT HABIB ADJIE,S.H.,M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUNAWAN ONGKY WIJOYO
2ALEX ONGKY WIJOYO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I sah dan terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pemblokiran terhadap :
    1. Sebidang tanah dan bangunan SHM No.1035, Luas 686 M2, Surat ukur No.83/Darmo/2013 tanggal 19 Agustus 2013, yang terletak di Jl. Diponegoro No.177 Surabaya;
    2. Sebidang tanah dan bangunan SHM No.864, Luas 500 M2 , Surat ukur No.6131/1994 tanggal 05 Juni 1994,, yang terletak di Jl. Serayu No.1 Surabaya.
      • dengan Penggugat menerima pembagian dan/atau pembayaran sebanyak 25% dari hasil penjualan kedua SHM No.1035 dan SHM No.864.
  4. Memerintahkan Tergugat III untuk tidak melanjutkan proses Akta Jual Beli Tergugat I, sampai dengan Penggugat menerima pembagiandan/atau pembayaran sebanyak 25% dari hasil penjualan kedua SHM No.1035 dan SHM No.864.
  5. Menyatakan  Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani Tergugat I dihadapan Tergugat III  atas SHM No. 1035 dan SHM No. 864 sebelum adanya pembayaran dan/atau pembagian sebanyak 25 % dari hasil penjualan SHM No. 1035 dan SHM No. 864 kepada Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat;
  6. Menyatakan dalam Status Qou terhadap :
    1. Sebidang tanah dan bangunan SHM No.1035, Luas 686 M2, Surat ukur No.83/Darmo/2013 tanggal 19 Agustus 2013, yang terletak di Jl. Diponegoro No.177 Surabaya;
    2. Sebidang tanah dan bangunan SHM No.864, Luas 500 M2 , Surat ukur No.6131/1994 tanggal 05 Juni 1994,, yang terletak di Jl. Serayu No.1 Surabaya.
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II patuh dan tunduk pada Putusan ini.
  11. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak