Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.deki saputro
2.danny kusuma ardiyanto
3.aldino kurniawan
4.lahayroy bernabas pelenkahu
5.arief pratama firdiansyah
6.gunawan santoso
7.liya diana santo
8.donni humisar silitonga
9.yeni wahyuni
10.ariyanto
11.siti faikhotul latifah
12.gede arya sandy wibawa
PT. CITRA RAYA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1deki saputro
2danny kusuma ardiyanto
3aldino kurniawan
4lahayroy bernabas pelenkahu
5arief pratama firdiansyah
6gunawan santoso
7liya diana santo
8donni humisar silitonga
9yeni wahyuni
10ariyanto
11siti faikhotul latifah
12gede arya sandy wibawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arya Bhima HendraKusuma, S.H.deki saputro
2Arya Bhima HendraKusuma, S.H.siti faikhotul latifah
3Arya Bhima HendraKusuma, S.H.ariyanto
4Arya Bhima HendraKusuma, S.H.yeni wahyuni
5Arya Bhima HendraKusuma, S.H.donni humisar silitonga
6Arya Bhima HendraKusuma, S.H.liya diana santo
7Arya Bhima HendraKusuma, S.H.gunawan santoso
8Arya Bhima HendraKusuma, S.H.arief pratama firdiansyah
9Arya Bhima HendraKusuma, S.H.lahayroy bernabas pelenkahu
10Arya Bhima HendraKusuma, S.H.aldino kurniawan
11Arya Bhima HendraKusuma, S.H.danny kusuma ardiyanto
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA RAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat secara lisan yang diterapkan oleh Tergugat selama berlangsungnya masa kerja kepada Para Penggugat sah menurut hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah Para Penggugat (Deky Saputro, dkk) sejak diputus pada 27 Oktober 2020 hubungan kerjanya sampai dengan adanya Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari Dinas Tenaga Kerja mulai bulan November 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 terhadap masing-masing Para Penggugat
  5. Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 87/PHI/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021 sah menurut hukum.
  6. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 87/PHI/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 87/PHI/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021  secara tunai dan sekaligus.
  8. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan (conservatoir beslagh
  9. Demi untuk melindungi terhadap hak-hak Para Penggugat, maka apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan provisi dan pokok perkara, kiranya majelis hakim yang mulia mengenakan kepada Tergugat Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan final atas perkara a quo.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak