Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Pailit PT. Paramitra Intiprima yang beralamat di Ruko Puri Mas Blok A1 No. 3, Jl. Rungkut Madya Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya Jawa Timur dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi Proses Kepailitan terhadap Pemohon Pailit;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Nelson Abednego Situmeang, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-314 AH.04.05-2022 tanggal 22 September 2022 beralamat di Ruko Center Point Blok A No. 22, Jl. Kenjeran 300 Kota Surabaya.
- Saudara Herdi Kuingo, S.T., S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-204 AH.04.05-2022 tanggal 07 September 2022 yang beralamat di Ruko Center Point Blok A No. 22, Jl. Kenjeran 300 Kota Surabaya.
Untuk bertindak sebagai KURATOR dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta Debitor Pailit.
- Memerintahkan Tim Kurator untuk mengumumkan putusan pernyataan pailit dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia dan 2 surat kabar harian baik nasional maupun lokal;
- Memerintahkan Tim Kurator untuk memanggil Para Kreditor lain yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam rapat-rapat yang akan diselenggarakan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pailit.
|