Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby PT. ZULU ALPHA PAPA PT. Lumintas Puspindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ZULU ALPHA PAPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUROSO, S.HPT. ZULU ALPHA PAPA
Tergugat
NoNama
1PT. Lumintas Puspindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik merek “ZAP” yang telah diajukan permohonan pendaftarannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI,  c.q.  Direktorat  Jenderal  Kekayaan Intelektual, c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) tertanggal 20 Februari 2024 dengan No. Permohonan DID2024015298 di kelas 03;
  3. Menyatakan merek “ZAP” milik Penggugat sebagai Merek Terkenal;
  4. Menyatakan merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal “ZAP” milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa pendaftaran merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat telah diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
  6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek-merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mentaati/mematuhi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ini dengan melaksanakan pembatalan merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak