Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) dari Pemohon PKPU selaku Kreditor terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan ;
- Mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU ;
- Menunjuk dan mengangkat :
- MARIA JULIANTI, SH, MH, Kurator dan Pengurus yang diangkat berdasarkan Bukti Pendaftaran dan Pengurus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-64 AH.04.03-2021 tanggal 24 Februari 2021, berkantor di RAS Situmorang & Partners Counselor &Attorney at Law, Neo Soho Residence, Floor 38th No. 26, Podomoro City, Jl. Letjen S Parman Kav 28, Jakarta Barat sebagai Pengurus dalam Perkara ini dan atau selaku Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan pailit;
-
- ASA AZUMAH ALBA, SH, M.Kn, Kurator dan Pengurus yang diangkat berdasarkan Bukti Pendaftaran dan Pengurus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-261AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022, berkantor di Gedung Arva Lantai 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Kec. Menteng, Kel. Cikini, Jakarta Pusat 10330 sebagai Pengurus dalam Perkara ini dan atau selaku Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan pailit;
-
- Ir. BENYAMIN TUNGGA, SH, MH, Kurator dan Pengurus yang diangkat berdasarkan Bukti Pendaftaran dan Pengurus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-632AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021, berkantor di San Diego M.6 No. 17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur sebagai Pengurus dalam Perkara ini dan atau selaku Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU senmentara paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan ;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk hadir pada sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ;
|