Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby PT Paragon and Innovation PT Lautan Timur Perkasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Paragon and Innovation
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar B Kusumo, S.HPT Paragon and Innovation
Tergugat
NoNama
1PT Lautan Timur Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan salinan penetapan Perintah Penangguhan kepada Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Tanjung Perak;
  3. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia C.q Kementerian Keuangan C.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai C.q Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak C.q. Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Tanjung Perak untuk melakukan Penangguhan Sementara selama 10 (sepuluh) hari terhadap produk kosmetik yang diimpor oleh Termohon;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk segera mengajukan permohonan pemeriksaan bersama kepada Bea dan Cukai Tanjung Perak paling lama 2 (dua) hari sejak menerima Penetapan Sementara;
  5. Memberikan izin untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk kosmetik yang diimpor oleh Termohon kepada Pejabat Bea dan Cukai Tanjung Perak, Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Pemohon;
  6. Menangguhkan biaya perkara hingga Penetapan Akhir;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak