Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. SLAMET SETIAWAN, S.H., M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1237/M.5.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SETIAWAN, S.H., M.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa SLAMET SETIAWAN, S.H., M.M. yang          menjabat sebagai Ketua KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012 – 2014, berdasarkan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tanggal 21 Maret 2012 yang diketahui Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo, dan juga sebagai Kepala Bagian Umum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor  29 tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013      bersama – sama dengan Saksi JURIYAH, S.E. selaku Bendahara KPRI, juga selaku Kasubag (Kepala Sub Bagian) Pembukuan berdasarkan Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor 19 tahun 2005 tanggal 02 Mei 2005 dan    Saksi SAMSUL HADI selaku seksi Pasba (Sambungan Rumah) KPRI juga selaku Staf Gangguan Trans. Dist  PDAM  Delta Tirta berdasarkan Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta  Nomor : 18 Tahun 2004 tanggal 02  Agustus 2004, (yang diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari SENIN tanggal  23 Desember 2013 sampai dengan  hari SELASA tanggal 17 Maret 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015  bertempat di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta jalan Pahlawan No. 1  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa SLAMET SETIAWAN, S.H., M.M. yang          menjabat sebagai Ketua KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012 – 2014, berdasarkan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tanggal 21 Maret 2012 yang diketahui Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo, dan juga sebagai Kepala Bagian Umum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor  29 tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013      bersama – sama dengan Saksi JURIYAH, S.E. selaku Bendahara KPRI, juga selaku Kasubag (Kepala Sub Bagian) Pembukuan berdasarkan Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor 19 tahun 2005 tanggal 02 Mei 2005 dan    Saksi SAMSUL HADI selaku seksi Pasba (Sambungan Rumah) KPRI juga selaku Staf Gangguan Trans. Dist  PDAM  Delta Tirta berdasarkan Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta  Nomor : 18 Tahun 2004 tanggal 02  Agustus 2004, (yang diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari SENIN tanggal  23 Desember 2013 sampai dengan  hari SELASA tanggal 17 Maret 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015  bertempat di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta jalan Pahlawan No. 1  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya