Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah jual beli yang dilakukan oleh Para Penggugat sebagai Pembeli dengan Tergugat sebagai Penjual yang berdasar pada kesepakatan Bersama sebagaimana :
- Surat Perjanjian Jual Beli Aset Cessie pada tanggal 15 Oktober 2022 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property dengan Para Penggugat.
- Surat Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property Pada Tanggal 27 Oktober 2022 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property dengan Para Penggugat.
- Surat Perubahan I (Pertama) Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property PadaTanggal 05
Januari 2023 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property dengan Para Penggugat.
- Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik yang harus dilindungi Undang – Undang.
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang sah Terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di Jln. Petemon I/60 Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 m2 Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan Petemon, Tercatat Atas Nama ISKANDAR, Luas tanah 116 m2, .
- Menyatakan Tergugat TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Aset Cessie pada tnggal 15 Oktober 2022 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property dengan Para Penggugat berdasarkan kesepakatan Bersama adalah SAH DAN BERLAKU MENGIKAT untuk dilaksanakan oleh Para Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property Pada Tanggal 27 Oktober 2022 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property dengan Para Penggugat, berdasarkan Kesepakatan Bersama adalah SAH DAN BERLAKU MENGIKAT untuk dilaksanakan oleh Para Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Surat Perubahan I (Pertama) Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property PadaTanggal 05 Januari 2023 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property dengan Para Penggugat berdasarkan KESEPAKATAN BERSAMA adalah SAH DAN BERLAKU MENGIKAT untuk dilaksanakan oleh Para Penggugat dan Tergugat.
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk TIDAK MENJUAL dan Tidak Menyewakan KEPADA PIHAK KETIGA yaitu sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di
Jln Petemon I/60Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Luas tanah 116 m2 sesuai Sertifikat Hak
Milik Nomer : 3233, Tercatat Atas NamaISKANDAR,Luas tanah 116 m2 .
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Menyerahkan sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal dalam keadaan kosong ( Tidak Berpenghuni ) yang terletak di Jln Petemon I/60 Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Luas tanah 116 m2 dan menyerahkan menyerahkan Tanda Bukti Hak Rumah tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan Petemon, Tercatat Atas Nama ISKANDAR, Luas
tanah 116 m2 beserta kunci rumah kepada PARA PENGGUGAT segera setelah putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat , Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk melakukan BLOKIR SENGKETA terhadap Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan Petemon, Tercatat Atas Nama ISKANDAR yang terletak di Jln Petemon I/60 Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 m2..
- Memerintahkan Turut Tergugat , Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk memproses balik nama terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Tinggal di Jln Petemon I/60 Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan Petemon, YANG SEMULA Tercatat Atas Nama ISKANDAR, Menjadi atas nama PENGGUGAT.
- Memerintahkan Status Quo terhadap sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jln Petemon I/60 Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Luas tanah 116 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan Petemon, Tercatat Atas Nama ISKANDAR, Luas tanah 116 m2 .
- MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG ) terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Tinggal di Jln Petemon I/60 Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan Petemon, Tercatat Atas Nama ISKANDAR, Luas tanah 116 m2 adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 361.750.000,- ( Tiga
Ratus Enam Puluh SatuJuta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya – biaya yang sudah dikeluarkan Para Penggugat Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) kepada Para Penggugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% Per Tahun kepada Para Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT Untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- per hari kepada PARA PENGGUGAT setiap keterlambatan terhitung sejak putusan diucapkan .
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta menjalankan isi putusan tersebut.
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk membayar Biaya Perkara .
- Memerintahkan agar putusan pengadilan ini untuk dilaksanakan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya banding , kasasi ,perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
|