Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dengan Penahanan Pemohon dengan dugaan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Jo. Turut Serta Melakukan Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP terkait Pengalihan atau Penjualan Kendaraan Berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA ALL NEW NMAX 155 Warna Hitam Tahun 2021, dengan Nomor Polisi AG-3736-KBY NO.KA : MH3SG5620MJ284134, NO.SIN : G3L8E0527791 Yang Terjadi Di Pada Hari Selasa Tanggal 20 April 2021 di Dealer Yamaha Sumber Muliya Yang beralamat Jl. Tanjung Kec. Sukorejo Kota Blitar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Blitar Kota. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan ditahannya atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|