Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby PT. Profilia Indotech DJUNATAN PRAMBUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Profilia Indotech
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik Lie, S.H., M.Kn.PT. Profilia Indotech
Tergugat
NoNama
1DJUNATAN PRAMBUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pendaftar Pertama dan pemilik tunggal satu-satunya yang berhak untuk Merek PROFIL TANK di Indonesia;
  3. Menyatakan bahwa Merek PROFIL TANK milik Penggugat sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan bahwa Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran       11 Agustus 2023, atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek PROFIL TANK milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat sebagai pihak beritikad tidak baik dalam mendaftarkan Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran 11 Agustus 2023;
  6. Membatalkan pendaftaran Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran 11 Agustus 2023 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran 11 Agustus 2023;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak