Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby HERDIAN RAHADI, SH. SRI WAHYUNIATI, SH, M.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-03/0.5.12/Ft.1/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WAHYUNIATI, SH, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------Bahwa terdakwa SRI WAHYUNIATI, SH, M.Si selaku Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 813.521.13-1861 tanggal 30 April 1999 dengan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor: 821.2/210/414/2018, tanggal 5 Februari 2018, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2018 sampai dengan hari Rabutanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentuantara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember yang beralamat di Jl. Jawa No. 18 Kec. Sumbersari Kab.Jember atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janjiberupa uang sejumlah Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) atau setidak-setidaknya sekitar jumlah tersebut dari saksi ABD. KADAR selaku ketua LSM MISI PERSADA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannyayaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa sebagai ASN dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam kegiatan pembuatan dokumen kependudukan berupaKTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa SRI WAHYUNIATI, SH, M.SiselakuKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor: 821.2/210/414/2018, tanggal 5 Februari 2018, pada hari Rabu, Tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 Wib atau pada waktu-waktu yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Jawa No. 18 Kec. Sumbersari Kab.Jember atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,melakukan  beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiahberupa uang sejumlah Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) atau setidak-setidaknya sekitar jumlah tersebut dari saksiABD. KADAR selaku ketua LSM MISI PERSADA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), padahal diketahuiatau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkankarena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannyayaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai ASN dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam kegiatan pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah yangbertentangan dengan kewajibannyayaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya