Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan penulisan tanggal lahir Pemohon terhadap Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-22072019-0213 tanggal 23 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, sebelumnya JAKARTA TIMUR, 05 Mei 1968 untuk diperbaiki menjadi JAKARTA PUSAT, 05 Maret 1962 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk mengganti tanggal lahir Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register Akta Kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan a quo ;
|