Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G.S/2018/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Surabaya Cabang Kusuma Bangsa 1.Rudi Irianto
2.Setiarsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G.S/2018/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Surabaya Cabang Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rudi Irianto
2Setiarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.965.780,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 26.511.000 ,-
  • Tunggakan Bunga                  : Rp.   9.454.780 ,-
  • Denda/penalty                        : Rp.                   ,-
  • Total tunggakan                      : Rp. 35.965.780,-

 (Tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)  

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Kepemilikan No 474  dengan luas 114.25 M2 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Kepemilikan No 474  dengan luas 114.25 M2 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak