Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
102/Pdt.G.S/2018/PN Sby | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Surabaya Cabang Kusuma Bangsa | 1.Rudi Irianto 2.Setiarsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G.S/2018/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.965.780,00 | ||||||
Petitum |
(Tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Kepemilikan No 474 dengan luas 114.25 M2 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Kepemilikan No 474 dengan luas 114.25 M2 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |