Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
992/Pdt.P/2024/PN Sby LIEHARD TOAESEY MARIANA DIHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 992/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIEHARD TOAESEY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deni Rahadian Muhammad,S.H.LIEHARD TOAESEY
Termohon
NoNama
1MARIANA DIHARDJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menetapkan PEMOHON [ Suami / LIEHARD TOAESEY,Ir ] sebagai wali pengampu dari TERMOHON [Istri/Pemohon MARIANA DIHARDJO,Ir.]
  3. Menetapkan PEMOHON untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi MARIANA DIHARDJO,Ir.tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak