Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1064/Pdt.P/2024/PN Sby RODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1064/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RODI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata  Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca  
  • Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca -/ kosong menjadi PAWI sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua,Kutipan Akta Nikah No.141/03/VIII/1983 dan Surat Keterangan KUA Kecamatan Tanah Merah Kab.Bangkalan No.B.608/Kua.13.20.04/Pw.01/11/2023
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca -/kosong menjadi RASIA sesuai dengan Surat Keterangan KUA Kecamatan Tanah Merah Kab.Bangkalan No.B.608/Kua.13.20.04/Pw.01/11/2023 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca -/kosong menjadi RASIA sesuai dengan Surat Keterangan KUA Kecamatan Tanah Merah Kab.Bangkalan No.B.608/Kua.13.20.04/Pw.01/11/2023 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca -/kosong menjadi RASIA sesuai dengan Surat Keterangan KUA Kecamatan Tanah Merah Kab.Bangkalan No.B.608/Kua.13.20.04/Pw.01/11/2023 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak