Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
832/Pid.B/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. ROFI ISWANTO ROFIK ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 832/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROFI ISWANTO ROFIK ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ROFI ISWANTO BIN ROFIK (ALM) bersama dengan saksi HASAN BADRI BIN ABDUL MUKTI (ALM) (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) dan sdr.JAKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl.Sidotopo Sekolahan Gg.VII Kecamatan Semampir Surabaya yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dan yang dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 18 April 2023 sekira jam 04.00 wib terdakwa ROFI ISWANTO BIN ROFIK (ALM) berjalan kaki bersama dengan saksi HASAN BADRI BIN ABDUL MUKTI (ALM) (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) dan sdr.JAKA (DPO) menuju Jl.Sidotopo Sekolahan Surabaya, hingga sesampainya di depan rumah saksi ROMLI yang berlamatkan Jl.Sidotopo Sekolahan Gg.VII Kecamatan Semampir Surabaya terdakwa bersama dengan saksi HASAN BADRI BIN ABDUL MUKTI (ALM) dan sdr.JAKA (DPO)  melihat sepeda motor Yamaha Vega No.Pol L-5383-KL warna merah yang terparkir di depan rumah tersebut, kemudian pada saat keadaan terlihat sedang sepi terdakwa yang berperan memastikan kondisi sekitar telah aman kemudian sdr.JAKA (DPO) langsung menyambung kabel dibawah stang motor, untuk selanjutnya saksi HASAN BADRI BIN ABDUL MUKTI (ALM) mengambil dengan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol L-5383-KL warna merah tersebut, setelah berhasil terdakwa dan sdr.JAKA membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya saksi  ROMLI untuk dijual kepada sdr.SHOLEH (DPO) yang bertempat di Jl.Kedinding Surabaya dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Adapun atas perolehan hasil penjualan tersebut masing masing mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dipergunakan bersama sama untuk minum minuman keras
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi HASAN BADRI BIN ABDUL MUKTI (ALM) dan sdr.JAKA (DPO)  tersebut saksi ROMLI mengalami kerugian ± Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah);

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya