Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
794/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. MOCH. CHOIRON BIN SAMPURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 794/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2235/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. CHOIRON BIN SAMPURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa MOCH. CHOIRON Bin SAMPURI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Delta Raya II Kelurahan Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa MOCH. CHOIRON Bin SAMPURI dihubungi oleh sdr. MANSYUR (DPO) melalui telepon kemudian sdr. MANSYUR mengatakan “Barangmu masih ada nggak?” dan terdakwa menjawab “Tinggal 1 (satu) poket cak, saya mau ambil 2 galon cak” lalu sdr. MANSYUR menjawab “Ya nanti saya pasang, uang sudah siap? Dan terdakwa mengatakan “Oke, udah siap uangnya cak”, selanjutnya sdr. MANSYUR mengatakan “Yowes tf e dulu tak kirimi norek” dn terdakwa menjawab “Ok cak” kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian 2 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga total uang yang ditransfer terdakwa adalah sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratu ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. MANSYUR dengan mengatakan “Sudah masuk cak, sampean cek” kemudian sdr. MANSYUR menjawab “Yaudah sabar tunggu sebendar dan terdakwa mengatakan “Oke cak” lalu sdr. MANSYUR mengirimkan share location dan foto lokasi ranjauan yaitu di pinggir Jalan Delta Raya II Kelurahan Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi ranjauan tersebut sesuai arahan sdr. MANSYUR, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemukan 1 (satu) poket plastik sedang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 gram di sebelah tiang listrik ditutupi batu bata kemudian terdakwa membagi atau mengecaki narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) poket per 1 gram untuk dijual kembali dengan rincian 4 (empat) poket akan dijual dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) poket akan dijual dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan uang sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa dapat menggunakan cuma-cuma kemudian terdakwa simpan narkotika jenis sabu tersebut dalam bantal di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H. Syukur III RT. 0018 RW. 009 Ds. Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
    • Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli atau menerima narkotika jenis sabu dari sdr. MANSYUR dan terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu terakhir yaitu narkotika jenis sabu sisa sebelumnya sebanyak 1 (satu) poket kepada sdr. JEPRI (DPO) dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di depan rumah terdakwa yang mana keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
    • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa, saat terdakwa sendirian dan duduk di dalam kamar setelah membuat minuman teh, terdakwa ditangkap oleh saksi RIZKY ALDIANSYAH, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA, S.H. anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah Vaseline warna biru putih di dalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik sedang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto total ± 2,06 gram; 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk Camry; 2 (dua) buah bendel plastik sedang; 1 (satu) buah sekrup sabu terbuat dari plastik; 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y30 warna emerald black dengan kartu smartfren 0881-9659-810 yang berada di bantal di dalam kamar lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01911/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 06714/2024/NNF sampai dengan Nomor 06722/2024/NNF berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 2,06 gram adalah benar metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa terdakwa MOCH. CHOIRON Bin SAMPURI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan H. Syukur III RT. 0018 RW. 009 Ds. Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa MOCH. CHOIRON Bin SAMPURI yang beralamat di Jalan H. Syukur III RT. 0018 RW. 009 Ds. Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, saat terdakwa sendirian dan duduk di dalam kamar setelah membuat minuman teh, terdakwa ditangkap oleh saksi RIZKY ALDIANSYAH, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA, S.H. anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah Vaseline warna biru putih di dalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik sedang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto total ± 2,06 gram; 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk Camry; 2 (dua) buah bendel plastik sedang; 1 (satu) buah sekrup sabu terbuat dari plastik; 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y30 warna emerald black dengan kartu smartfren 0881-9659-810 yang berada di bantal di dalam kamar yang kesemuanya diakui kepemilikan, penyimpanan dan penguasaannya oleh terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01911/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 06714/2024/NNF sampai dengan Nomor 06722/2024/NNF berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 2,06 gram adalah benar metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya