Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan Memberikan Ijin Kuasa Menjual kepada Pemohon selaku Wali Ibu untuk dapat mewakili anaknya yang masih dibawah umur bernama TANTI AMARA APRILLIA PUTRI (14 Tahun) bersama-sama dengan ahli waris lainnya atau saudara-saudara dari suami Pemohon guna melakukan tindakan ataupun perbuatan hukum untuk mengalihkan/menjual/melepas hak atas Tanah dan Bangunan yang terletak di alamat Jalan Kutisari VII 14, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, dengan alas hak berdasarkan Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah (SIPT) Nomor: 500.16.7.2/1008-T-P.IPT/436.7.15/2024, dengan Luas 291,13 m2, tertulis atas nama :
- EKA SETIYO RAHAYU
- DWI YOGA SORO
- CATUR MUHAMMAD YASIN
- ANGGA SETIYAWAN
- MOCH FAJAR RHOMADON
|
- CHASIYANI
- CHALIMAH
- ADAM NOVIANTO PUTRA
- TANTI AMARA APRILLIA PUTRI
|
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|