Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
807/Pid.Sus/2024/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI binti KARIMUN MINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 807/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2111/M.5.10.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI binti KARIMUN MINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa  WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.Si Binti KARIMUN MINO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023  sampai dengan tahun 2024 bertempat di CV. Cahaya Timur Cemerlang Jl. Pergudangan Fira 51 Jl. Raya Kenjeran No.475 Kota Surabaya atau Jalan Kenjeran No.569 Surabaya atau Jalan Jetis Wetan 5/17 Rt.5 Rw.1 Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.Si bekerja pada CV. Cahaya Timur sebagai karyawan pada staf admin sejak bulan September tahun 2020. Gaji yang diterima terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI tiap bulan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.200.000,-  dengan cara ditransfer dari pemilik CV. Cahaya Timur saksi IMELDA CHANG.

-    Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.Si sebagai staf admin yaitu melihat orderan yang masuk pada grup whatsapp sales untuk diproses Input, menginput orderan dari konsumen/toko yang memesan barang melalui sales pada Sistem ACCURATE untuk dijadikan Surat jalan atau Slip Order, menyerahkan berkas Slip Order atau Surat jalan rangkap lima (warna putih, warna Merah, warna Kuning, warna Hijau, warna Biru) kepada Kepala Gudang, Menerima Surat jalan atau Slip Order yang sudah dikirim atau barang diterima oleh toko/konsumen yang dilengkapi oleh tanda tangan atau stempel penerima barang, Menulis kode penulisan (bulan dan nomor urut faktur) pada lembar Surat jalan atau Slip Order sebagai dasar pembuatan faktur, Mengkoreksi diskon/jumlah orderan dari toko/konsumen untuk divalidasi menjadi faktur, Apabila terjadi kesalahan input  meliputi jumlah pengiriman barang dan diskon pada Surat jalan atau Slip Order maka admin membuat pengajuan revisi kepada saksi IMELDA CHANG selaku pemilik untuk dicetak ulang dan merubah data, Mengarsipkan secara urut berdasarkan jatuh tempo terhadap faktur yang telah dibuat, Melakukan audit atau stok opname setiap dua atau tiga bulan sekali terhadap faktur tagihan yang sudah dibuat, Mengeluarkan atau menyerahkan lembar faktur rangkap 3 (warna putih, warna merah, warna hijau) sesuai dengan jadwal tagihan atau berdasarkan jatuh tempo kepada sales, Menerima uang tunai atau giro tagihan pembayaran dari toko melalui sopir atau sales, Mencatat dan mencocokkan barang yang diretur dari toko/customer pada kepala Gudang, Menghitung dan menyetorkan uang tunai atau giro tagihan pembayaran dari toko kepada saksi IMELDA CHANG selaku pemilik setiap hari pada sekira jam 19.00 WIB, Merekap dan membuat tagihan klaim promo pada prinsipal/pabrik sesuai dengan periode klaim.

-    Bahwa CV. Cahaya Timur Cemerlang menggunakan software Sistem Accurate untuk pengelolaan data operasional perusahaan yaitu merupakan software akuntansi cloud, pengelola akun dan nama akun CV. Cahaya Timur Cemerlang yang termasuk dalam Sistem Accurate yaitu saksi IMELDA CHANG sebagai administrator, saksi SITI CHOTIMAH sebagai operasional manajer, saksi SARMIASRI sebagai supervisor sales, terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI sebagai admin, FEBY sebagai Admin Surat Order, ARYA sebagai Admin dan saksi PUJI RAHAYU sebagai admin.

-    Bahwa terdakwa  WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI tanpa ijin pengelola akun merubah data faktur tagihan toko/konsumen di Sistem Accurate menjadi diskon 100% menggunakan akun (SPVCTC) milik Supervisor Sales bernama SARMIASRI sehingga menyebabkan status data tagihan menjadi lunas, sedangkan belum ada pembayaran ketika didiskon 100% agar terlihat data tersebut ada pembayaran, tanpa ijin pengelola akun menghapus data faktur tagihan toko/konsumen di Sistem Accurate menggunakan akun (SPVCTC) milik Supervisor Sales bernama SARMIASRI, tanpa ijin pengelola akun membuat data faktur tagihan toko/konsumen di menggunakan akun (ctcsda02) milik Admin Sidoarjo bernama PUJI RAHAYU menimbulkan angka tagihan mencapai ratusan juta rupiah, Membuat kacau data stok gudang di sidoarjo dan di surabaya pada sistem Accurate (seakan akan ada barang yang keluar dari gudang Sidoarjo dan dari gudang Surabaya), Menghilangkan arsip fisik faktur tagihan (data faktur tagihan yang didiskon 100% melalui sistem accurate, data faktur tagihan yang dihilang secara sistem accurate dan faktur yang belum lunas secara sistem accurate) dimana arsip tersebut merupakan tanggung jawab admin mengakibatkan CV. Cahaya Timur Cemerlang tidak dapat melakuan penagihan ke toko/konsumen.

-    Bahwa tujuan terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI melakukan perubahan data faktur menjadi diskon 100% menggunakan akun milik orang lain pada sistem Accurate karena terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI masih berusaha untuk mencari fisik faktur yang seharusnya untuk ditagihkan ke toko/konsumen tersebut hilang atau tidak ditemukan sehingga jalan termudah adalah menginput 100% sehingga pada sistem dianggap lunas, setiap ada kehilangan atau kesalahan diskon atau apapun jenis kerugian atau kerusakan akan dibebankan ke karyawan (dipotongkan ke gaji), Karyawan gudang (AHMAD, MUSTOFA) dan admin (DANANG, FEBBY, TIARA) yang juga bertanggung jawab sudah keluar sedangkan admin yang sudah keluar (DANANG, FEBBY, TIARA) tidak membuat lembar serah terima pekerjaan kepada terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI, terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mengetahui Prinsipal pernah ada program diskon dalam bentuk bonus barang pembelian tertentu seperti beli sepuluh pcs/karton gratis satu pcs/karton, sehingga kemudian terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mencoba menerapkan menggunakan input 100% pada sistem Accurate ternyata berhasil.

-    Bahwa terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI merubah data faktur menjadi diskon 100% menggunakan akun milik orang lain pada sistem Accurate sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di CV. Cahaya Timur Cemerlang Jl Raya Kenjeran No.569 Surabaya dan di rumah terdakwa alamat Jalan Jetis 5/17 Rt.5 Rw.1 Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, yaitu dilakukan perubahan data tersebut pada saat jam operasional kantor terkadang dikerjakan diluar jam kantor dengan cara merubah data pada sistem Accurate saat melakukan dirumah terdakwa dengan menggunakan laptop inventaris CV. Cahaya Timur Cemerlang merek LENOVO dan mempergunakan hotspot atau teatering dari handphone merk Xiaomi Redmi warna biru milik terdakwa.

-    Bahwa terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI menggunakan atau mengakses akun milik SARMIASRI (Supervisor Sales) pengelola Akun SPVCTC dengan pertimbangan data pada akun tersebut lengkap dan karena terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI yang mendaftarkan sebagai pengguna baru sehingga WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mengetahui fitur atau akses berupa apa saja yang bisa dilakukan pada akun SPVCTC.

-    Bahwa perbuatan terdakwa dapat diketahui saat saksi SITI CHOTIMAH selaku Manajer Operasional bersama tim sedang melakukan pengecekan faktur tagihan toko HOKKY Graha Family  Nomor Faktur : SBY/SI.2023.08.00735 tanggal 16 Agustus 2023 ternyata pada Sistem Accurate ditemukan diskon 100% sehingga dianggap lunas secara sistem akan tetapi sebenarnya toko HOKKY Graha Family masih memiliki hutang dan belum dibayar sampai dengan sekarang. Selanjutnya saksi SITI CHOTIMAH melakukan pengecekan secara menyeluruh pada sistem ACCURATE. Bahwa kemudian saksi IMELDA CHANG selaku pemilik CV. Cahaya Timur Cemerlang melakukan konfirmasi kepada terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI perihal adanya perubahan data-data elektronik pada sistem Accurate dijawab oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI bahwa fisik faktur tidak ada di ruang admin dengan alasan hilang atau terselip sehingga kemudian terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mengubah data pada sistem Accurate dengan cara menginput 100% sehingga secara sistem dianggap lunas. Bahwa saat dilakukan pengecekan ditemukan 143 data faktur toko/konsumen yang telah didiskon 100% oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI menggunakan akun Supervisor Sales (SPVCTC), yang menjadi dasar dalam menentukan periodenya adalah data tagihan toko/konsumen di Sistem Accurate yang telah dibuat, diubah dan dihapus oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI dengan menggunakan akun milik orang lain.

-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli AGUS ULUM MULYO, S.KOM., MT. selaku Pegawai Negeri Sipil Dinas Kominfo Kota Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum membuat data baru menggunakan akun ctcsda02, melakukan perubahan data dengan cara menginput 100% sehingga menjadi lunas secara sistem dan menghilangkan data aslinya dengan menggunakan akun SPVCTC pada aplikasi Accurate Online dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah otentik hasil dari menginput 100% sehingga menjadi lunas secara sistem. Berdasarkan kronologi dan bukti tangkapan layar yang ditunjukkan Karyawan gudang (AHMAD, MUSTOFA) dan admin (DANANG, FEBBY, TIARA) berdasarkan Tugas dan Tanggung Jawab mereka tidak ikut bertanggung jawab atas perilaku terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI, karena berdasarkan tangkapan layar log aktifitas yang melakukan perubahan adalah akun SPVCTC.

-    Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi IMELDA CHANG selaku pemilik CV. Cahaya Timur Cemerlang akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI berakibat tidak bisa melakukan penagihan sejumlah Rp.1.128.852.526,- (satu milyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah)  ditambah  PPN yang harus dibayarkan saksi IMELDA CHANG ke Kantor Pajak sejumlah Rp.125.457.289,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan kerugian atas faktur temuan yang sengaja dihilangkan setelah dicocokkan pada sistem Accurate data faktur yang belum lunas dengan fisik arsip faktur yang ada ditemukan 93 toko/customer dihilangkan oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI sejumlah Rp.489.262.663,- (empat ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh dua enam ratus enam puluh tiga rupiah) selain itu berdasarkan faktur yang dihilangkan pada sistem Accurate atas 5 (lima) toko/customer Rp.84.369.996,- (delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total kerugian CV. Cahaya Timur Cemerlang sejumlah Rp.1.827.942.474,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa  WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.Si Binti KARIMUN MINO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023  sampai dengan tahun 2024 bertempat di CV. Cahaya Timur Cemerlang Jl. Pergudangan Fira 51 Jl. Raya Kenjeran No.475 Kota Surabaya atau Jalan Kenjeran No.569 Surabaya atau Jalan Jetis Wetan 5/17 Rt.5 Rw.1 Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.Si bekerja pada CV. Cahaya Timur sebagai karyawan pada staf admin sejak bulan September tahun 2020. Gaji yang diterima terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI tiap bulan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.200.000,-  dengan cara ditransfer dari pemilik CV. Cahaya Timur saksi IMELDA CHANG.

-    Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.Si sebagai staf admin yaitu melihat orderan yang masuk pada grup whatsapp sales untuk diproses Input, menginput orderan dari konsumen/toko yang memesan barang melalui sales pada Sistem ACCURATE untuk dijadikan Surat jalan atau Slip Order, menyerahkan berkas Slip Order atau Surat jalan rangkap lima (warna putih, warna Merah, warna Kuning, warna Hijau, warna Biru) kepada Kepala Gudang, Menerima Surat jalan atau Slip Order yang sudah dikirim atau barang diterima oleh toko/konsumen yang dilengkapi oleh tanda tangan atau stempel penerima barang, Menulis kode penulisan (bulan dan nomor urut faktur) pada lembar Surat jalan atau Slip Order sebagai dasar pembuatan faktur, Mengkoreksi diskon/jumlah orderan dari toko/konsumen untuk divalidasi menjadi faktur, Apabila terjadi kesalahan input  meliputi jumlah pengiriman barang dan diskon pada Surat jalan atau Slip Order maka admin membuat pengajuan revisi kepada saksi IMELDA CHANG selaku pemilik untuk dicetak ulang dan merubah data, Mengarsipkan secara urut berdasarkan jatuh tempo terhadap faktur yang telah dibuat, Melakukan audit atau stok opname setiap dua atau tiga bulan sekali terhadap faktur tagihan yang sudah dibuat, Mengeluarkan atau menyerahkan lembar faktur rangkap 3 (warna putih, warna merah, warna hijau) sesuai dengan jadwal tagihan atau berdasarkan jatuh tempo kepada sales, Menerima uang tunai atau giro tagihan pembayaran dari toko melalui sopir atau sales, Mencatat dan mencocokkan barang yang diretur dari toko/customer pada kepala Gudang, Menghitung dan menyetorkan uang tunai atau giro tagihan pembayaran dari toko kepada saksi IMELDA CHANG selaku pemilik setiap hari pada sekira jam 19.00 WIB, Merekap dan membuat tagihan klaim promo pada prinsipal/pabrik sesuai dengan periode klaim.

-    Bahwa CV. Cahaya Timur Cemerlang menggunakan software Sistem Accurate untuk pengelolaan data operasional perusahaan yaitu merupakan software akuntansi cloud, pengelola akun dan nama akun CV. Cahaya Timur Cemerlang yang termasuk dalam Sistem Accurate yaitu saksi IMELDA CHANG sebagai administrator, saksi SITI CHOTIMAH sebagai operasional manajer, saksi SARMIASRI sebagai supervisor sales, terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI sebagai admin, FEBY sebagai Admin Surat Order, ARYA sebagai Admin dan saksi PUJI RAHAYU sebagai admin.

-    Bahwa terdakwa  WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI tanpa ijin pengelola akun merubah data faktur tagihan toko/konsumen di Sistem Accurate menjadi diskon 100% menggunakan akun (SPVCTC) milik Supervisor Sales bernama SARMIASRI sehingga menyebabkan status data tagihan menjadi lunas, sedangkan belum ada pembayaran ketika didiskon 100% agar terlihat data tersebut ada pembayaran, tanpa ijin pengelola akun menghapus data faktur tagihan toko/konsumen di Sistem Accurate menggunakan akun (SPVCTC) milik Supervisor Sales bernama SARMIASRI, tanpa ijin pengelola akun membuat data faktur tagihan toko/konsumen di menggunakan akun (ctcsda02) milik Admin Sidoarjo bernama PUJI RAHAYU menimbulkan angka tagihan mencapai ratusan juta rupiah, Membuat kacau data stok gudang di sidoarjo dan di surabaya pada sistem Accurate (seakan akan ada barang yang keluar dari gudang Sidoarjo dan dari gudang Surabaya), Menghilangkan arsip fisik faktur tagihan (data faktur tagihan yang didiskon 100% melalui sistem accurate, data faktur tagihan yang dihilang secara sistem accurate dan faktur yang belum lunas secara sistem accurate) dimana arsip tersebut merupakan tanggung jawab admin mengakibatkan CV. Cahaya Timur Cemerlang tidak dapat melakuan penagihan ke toko/konsumen.

-    Bahwa tujuan terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI melakukan perubahan data faktur menjadi diskon 100% menggunakan akun milik orang lain pada sistem Accurate karena terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI masih berusaha untuk mencari fisik faktur yang seharusnya untuk ditagihkan ke toko/konsumen tersebut hilang atau tidak ditemukan sehingga jalan termudah adalah menginput 100% sehingga pada sistem dianggap lunas, setiap ada kehilangan atau kesalahan diskon atau apapun jenis kerugian atau kerusakan akan dibebankan ke karyawan (dipotongkan ke gaji), Karyawan gudang (AHMAD, MUSTOFA) dan admin (DANANG, FEBBY, TIARA) yang juga bertanggung jawab sudah keluar sedangkan admin yang sudah keluar (DANANG, FEBBY, TIARA) tidak membuat lembar serah terima pekerjaan kepada terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI, terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mengetahui Prinsipal pernah ada program diskon dalam bentuk bonus barang pembelian tertentu seperti beli sepuluh pcs/karton gratis satu pcs/karton, sehingga kemudian terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mencoba menerapkan menggunakan input 100% pada sistem Accurate.

-    Bahwa terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI merubah data faktur menjadi diskon 100% menggunakan akun milik orang lain pada sistem Accurate sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di CV. Cahaya Timur Cemerlang Jl Raya Kenjeran No.569 Surabaya dan di rumah terdakwa alamat Jalan Jetis 5/17 Rt.5 Rw.1 Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, yaitu dilakukan perubahan data tersebut pada saat jam operasional kantor terkadang dikerjakan diluar jam kantor dengan cara merubah data pada sistem Accurate saat melakukan dirumah terdakwa dengan menggunakan laptop inventaris CV. Cahaya Timur Cemerlang merek LENOVO dan mempergunakan hotspot atau teatering dari handphone merk Xiaomi Redmi warna biru milik terdakwa.

-    Bahwa terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI menggunakan atau mengakses akun milik SARMIASRI (Supervisor Sales) pengelola Akun SPVCTC dengan pertimbangan data pada akun tersebut lengkap dan karena terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI yang mendaftarkan sebagai pengguna baru sehingga WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mengetahui fitur atau akses berupa apa saja yang bisa dilakukan pada akun SPVCTC.

-    Bahwa perbuatan terdakwa dapat diketahui saat saksi SITI CHOTIMAH selaku Manajer Operasional bersama tim sedang melakukan pengecekan faktur tagihan toko HOKKY Graha Family  Nomor Faktur : SBY/SI.2023.08.00735 tanggal 16 Agustus 2023 ternyata pada Sistem Accurate ditemukan diskon 100% sehingga dianggap lunas secara sistem akan tetapi sebenarnya toko HOKKY Graha Family masih memiliki hutang dan belum dibayar sampai dengan sekarang. Selanjutnya saksi SITI CHOTIMAH melakukan pengecekan secara menyeluruh pada sistem ACCURATE. Bahwa kemudian saksi IMELDA CHANG selaku pemilik CV. Cahaya Timur Cemerlang melakukan konfirmasi kepada terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI perihal adanya perubahan data-data elektronik pada sistem Accurate dijawab oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI bahwa fisik faktur tidak ada di ruang admin dengan alasan hilang atau terselip sehingga kemudian terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI mengubah data pada sistem Accurate dengan cara menginput 100% sehingga secara sistem dianggap lunas. Bahwa saat dilakukan pengecekan ditemukan 143 data faktur toko/konsumen yang telah didiskon 100% oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI menggunakan akun Supervisor Sales (SPVCTC), yang menjadi dasar dalam menentukan periodenya adalah data tagihan toko/konsumen di Sistem Accurate yang telah dibuat, diubah dan dihapus oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI dengan menggunakan akun milik orang lain.

-    Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi IMELDA CHANG selaku pemilik CV. Cahaya Timur Cemerlang akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI berakibat tidak bisa melakukan penagihan sejumlah Rp.1.128.852.526,- (satu milyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah)  ditambah  PPN yang harus dibayarkan saksi IMELDA CHANG ke Kantor Pajak sejumlah Rp.125.457.289,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan kerugian atas faktur temuan yang sengaja dihilangkan setelah dicocokkan pada sistem Accurate data faktur yang belum lunas dengan fisik arsip faktur yang ada ditemukan 93 toko/customer dihilangkan oleh terdakwa WIWIK AMBAR ASTUTIK, S.SI sejumlah Rp.489.262.663,- (empat ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh dua enam ratus enam puluh tiga rupiah) selain itu berdasarkan faktur yang dihilangkan pada sistem Accurate atas 5 (lima) toko/customer Rp.84.369.996,- (delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total kerugian CV. Cahaya Timur Cemerlang sejumlah Rp.1.827.942.474,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

  ------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya