Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa FAJAR EKA APRIANTO Als. FAJAR Bin SUGENG MUJIANTO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pakal AMD Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa FAJAR EKA APRIANTO Als. FAJAR Bin SUGENG MUJIANTO diminta sdri. ALFIAH selaku ibu kandung terdakwa untuk membelikan pulsa kemudian terdakwa pergi mencari pulsa menggunakan 1 (satu) unit sepeda Honda Beat No.Pol.: W-4317-EB warna putih tahun 2021 Noka: MH1JM8114MK533945 Nosin: JM81E1536832, saat terdaka melewati Jembatan Jalan Pakal AMD Surabaya, terdakwa berpapasan dengan saksi SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA dan saksi SITI MAEMUNAH yang sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru No.Pol.: L-2080-BU dan pada saat itu terdakwa melihat saksi SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA sedang bermain handpone yang kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut yang di dalamnya berisi handphone, dompet, charge dan alat-alat make up, selanjutnya terdakwa memutar balik dan mendekati atau memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA dan saksi SITI MAEMUNAH kemudian sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Pakal AMD Surabaya di samping lapangan sepak bola Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal Surabaya terdakwa mencoba menarik paksa tas tersebut dengan tangan kiri terdakwa, namun tidak berhasi karena saksi SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA menjerit dan mempertahankan tas tersebut lalu saksi SITI MAEMUNAH menarik lengan baju terdakwa sebelah kiri kemudian terdakwa, saksi SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA dan saksi SITI MAEMUNAH terjatuh dari sepeda motor lalu terdakwa bangun dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya namun leher terdakwa dipiting oleh saksi SITI MAEMUNAH sehingga terdakwa menyeret saksi SITI MAEMUNAH hingga beberapa meter dan terjatuh kemudian datang warga sekitar yang di antaranya adalah saksi ABDUL GHOFAR mengamankan terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam mencoba mengambil 1 (satu) buah tas berisi handphone, dompet, charge dan alat-alat make up yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA mengalami luka dan berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mengakibatkan saksi SITI MAEMUNAH mengalami luka.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 008/RSI-DS/VER/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SILVIA ROSSA MUIS, dokter pada Rumah Sakit Islam Darus Syifa’ Surabaya telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 08 Maret 2024 di Rumah Sakit Islam Darus Syifa’ Surabaya atas nama SAVIRA HENIDA ALEXSANDRA, dengan hasil pemeriksaan pada anggota gerak bawah ditemukan luka lecet pada lutut sebelah kanan dengan ukuran ± 3 x 2 cm dengan kesimpulan bahwa ditemukan lecet pada lutut sebelah kanan akibat terkena benda tumpul.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 008/RSI-DS/VER/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SILVIA ROSSA MUIS, dokter pada Rumah Sakit Islam Darus Syifa’ Surabaya telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 08 Maret 2024 di Rumah Sakit Islam Darus Syifa’ Surabaya atas nama SITI MAEMUNAH, dengan hasil pemeriksaan pada anggota gerak bawah ditemukan luka lecet pada lutut sebelah kanan dengan ukuran ± 0,5 x 0,5 cm dan luka lecet di punggung kaki sebelah kanan dengan ukuran ± 0,5 x 0,5 cm dengan kesimpulan bahwa ditemukan lecet pada lutut sebelah kanan dan luka lecet di punggung kaki sebelah kanan akibat terkena benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------- |