Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang tercantum dan tertulis atas nama VISATIO HERIANUS, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3578092007940002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya tanggal 26-09-2020, ditetapkan menjadi satu identitas nama bagi Pemohon yaitu VESATYO HERIANUS JONLY;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan Pendaftaran dan Pencatatan nama Pemohon, baik dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3578092007940002, maupun perubahan nama dalam dokumen-dokumen lain yang diperlukan dengan nama VESATYO HERIANUS JONLY;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya, untuk melakukan Perubahan Pendaftaran dan Pencatatan nama dari VISATIO HERIANUS, ditetapkan menjadi satu identitas nama bagi Pemohon yaitu VESATYO HERIANUS JONLY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Nama Satu Orang Yang Sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen lain yang diperlukan dengan nama VESATYO HERIANUS JONLY;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|