Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pid.Pra/2019/PN Sby HIU KOK MING 1.Ditreskrimum Polda Jatim
2.KEPALA BADAN RESERSE KRIMIMNAL POLRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 27/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1HIU KOK MING
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Jatim
2KEPALA BADAN RESERSE KRIMIMNAL POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/355/III/Res.1.11/2019/Diterskrimum tangal 04 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terkait peristiwa pidana yang dimaksud pada penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/61/VI/RES.1.11./2019/Ditrekrimum tentang Penetapan Tersangka tanggal 26 Juni 2019 adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang beraku;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I;
  6. Menyatakan dasar-dasar Termohon I melakukan penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/280/III/Bareskrim tanggal 18 Maret 2016 yang dilimpahkan dari Termohon II adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk mengehentikan penyidikan terhadap Pemohon karena perkara ini adalah perkara perdata;

Menghukum Termohon I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya