Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
535/Pdt.G/2024/PN Sby H. SYAFAAT JUNAIDI 1.DEDI JUNAEDI
2.DANIEL SONNY PINARIA
3.BAMBANG EKO SUNARYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 535/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SYAFAAT JUNAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO GENDRA NOVYARDHIE, SH, MHH. SYAFAAT JUNAIDI
Tergugat
NoNama
1DEDI JUNAEDI
2DANIEL SONNY PINARIA
3BAMBANG EKO SUNARYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 26.451.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melampaui kewenangannya atau overlapping sebagai Dewan Pengawas Nasional perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu.
  3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa kedudukan penggugat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu periode 2023 – 2026 sesuai Akta Notaris No. 23 Pernyataan Penegasan Keputusan Rapat Umum Anggota Perkumpulan “ Pajero Indonesia Bersatu” yang di buat dan di sahkan di hadapan Notaris “ SULISTYAWATI” Sarjana hukum. Magister Kenotariatan, Notaris Yang berkedudukan  di Malang, dan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor AHU-0000357.AH.01.08 tahun 2023 adalah Sah secara hukum.
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa proses RUA LB yang dilakukan oleh para Tergugat tidak sah dengan segala akibat hukumnya.  
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sejumlah Rp. 26.451.400.000, (Dua Puluh Enam milyar Empat Ratus Lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
  6. Menyatakan Secara sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Barang milik Para Tergugat. baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diantaranya Mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Rumah Tinggal Para Tergugat dan barang lainnya yang jenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian.  
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad);----------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;-------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak