Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa ABDUR ROHMAN BIN (ALM) MAT TADJI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Kedung Mangu No. 87-B Surabaya yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 Terdakwa bersama dengan Sdr. BADRUS (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa dengan berboncengann menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor milik Sdr. BADRUS (DPO) untuk mencari target percurian. Setelah sampai di depan rumah di Jl. Kedung Mangu No. 87-B Surabaya Sdr. BADRUS (DPO) dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna Biru dengan No. Pol L 3716 WX milik Saksi LIA FERTIANI terparkir di depan rumah tersebut. Selanjutnya Sdr. BADRUS (DPO) yang bersada diatas motor untuk mengawasi situasi sekitar menyuruh Terdakwa turun untuk mengeksekusi motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya untuk menghidupak sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kunci kontaknya. Setelah berhasil Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB Saksi LIA FERTIANI melihat Terdakwa berada di depan rumah dan berada diatas motor miliknya, Sebelum Terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna Biru dengan No. Pol L 3716 WX tersebut dengan spontan Saksi LIA FERTIANI bertetiak “MALING…MALING” sehingga terdengar oleh Saksi ERNAWATI, Saksi YOYOK HARIONO dan warga sekitar. Kemudian Saksi YOYOK HARIONO dibantu oleh warga berhasil mengamankan Terdakwa namun Sdr. BADRUS (DPO) berhasil kabur. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi LIA FERTIANI berpotensi mengalami kerugian ± Rp.16.000.000,- (enam belas belas juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |