Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby IQBAL FIKRI PT SIN A SIXFIFTEEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IQBAL FIKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HIQBAL FIKRI
Tergugat
NoNama
1PT SIN A SIXFIFTEEN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah melanggar dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang ketenagakerjaan
  3. Menyatakan Anjuran Tertulis Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Pasuruan Nomor 565/1681/424.078/2023 tidak dapat diterima.
  4. Menyatakan penggugat berhak atas upah sisa kontrak PKWT dan kompensasi sesuai PP no 35 tahun 2021 sebesar Rp 312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah)
  5. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. 
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan Upaya hukum kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad).
  8. Memerintah tergugat untuk patuh terhadap putusan ini
  9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak