Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. NIKO SUBEKTI BIN SUEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 692/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1647/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO SUBEKTI BIN SUEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa NIKO SUBEKTI BIN SUEB pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam masih tahun 2024, bertempat di pinggir Jl di daerah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil  lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Saksi Ibnu Wiyatno, Saksi Abdullah, Saksi Husni Armansyah, Saksi Wahyu Darmawan yang bertempat tinggal di Jl Kalianget No 1 Kota Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili tindak pidana telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, atau memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu.)”  perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 terdakwa menghubungi Sdr. Ferry (DPO) dengan mengggunakan handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 082142302738 milik terdakwa, terdakwa memesan pil warna putih berlogo “LL”, selanjutnya disetujui oleh Sdr. Ferry lalu terdakwa mengambil pesanan pil warna putih dengan loho “LL” tersebut yang di ranjau di daerah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo setelah itu terdakwa mentrasnfer uang pembelian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunkan uang terdakwa dan terdakwa mendapatkan sebanyak kurang lebih 5(lima) botol masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih dengan logo “LL” yang selanjutnya pil warna putih dengan logo “LL” tersebut terdakwa bawa pualng ke rumah terdakwa di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik untuk kemudian terdakwa edarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan pil warna putih dengan logo “LL” tersebut ke beberapa orang yang terakhir pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 18.00 wib bertempat di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik sebanyak 1(satu) botol berisi 1000 butir pil warna putih dengan logo “LL” kepada Dawet ,selain itu terdakwa juga mengedarkan ke beerapa orang yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa menyimpan sisanya di rumah terdakwa untuk nantinya terdakwa edarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan logo “LL” tersebut dengan cara menjualnya dengan harga per 1 botolnya isi 1000 butir dengan harga Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila per box berisi 100 butir pil terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan apabila per tik isi 10 butir pil terdakwa jual dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 09.30 bertempat di dalam rumah di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Desa Sekarputih Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno, Saksi Abdullah, Saksi Husni Armansyah, Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastic bening yang didalamnya terdapat 11(sebelas) klip plastic yang didalamnya berisi pil warna putih dengan logo “LL” masing-masing klip berisi 50(lima puluh) butir pil warna putih dengan logo “LL” dengan jumlah total 550 (lima ratus lima puluh) butir, 461(empat ratus enam puluh satu) butir pil warna putih dengan logo “LL” dengan total keseluruhan 1.011 (seribu sebelas) butir pil warna putih dengan logo “LL” di bawah lemari di dalam rumah di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Desa Sekarputih Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik serta 1(satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan simcard 082142302738 berada di genggaman tangan terdakwa, barang bukti tersebut keseluruhan adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti telah disisihkan barang bukti sebanyak 5 (lima) butir pil warna putih dengan logo “LL” untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dan sebanyak 5(lima) butir pil warna putih dengan logo “LL” untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan 9BPOM) sedangkan sebanyak 1001 (seribu satu) butir pil warna putih dengan logo “LL” disimpan di lemari penyimpanan barang bukti Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00817/NOF/2024 tanggal 01 Februari 2024 Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti an NIKO SUBEKTI BIN SUEB yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
  • 02503/2024/NOF,- : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,879 gram;

setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Errnawati, S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 02503/2024/NOF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti 02503/2024/NOF: dikembalikan 3 (tiga) butir berat netto ± 0,511 gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.13.BA tanggal 05 Februari 2024 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, barang bukti an NIKO SUBEKTI BIN SUEB yang diterima berupa tablet putih berlogo “LL” dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih berlogo “LL” tersebut merupakan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan juga terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai sertifikasi dibidang Kefarmasian.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa NIKO SUBEKTI BIN SUEB pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam masih tahun 2024, bertempat di pinggir Jl di daerah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil  lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Saksi Ibnu Wiyatno, Saksi Abdullah, Saksi Husni Armansyah, Saksi Wahyu Darmawan yang bertempat tinggal di Jl Kalianget No 1 Kota Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili tindak pidana telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana Pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras  meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 terdakwa menghubungi Sdr. Ferry (DPO) dengan mengggunakan handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 082142302738 milik terdakwa, terdakwa memesan pil warna putih berlogo “LL”, selanjutnya disetujui oleh Sdr. Ferry lalu terdakwa mengambil pesanan pil warna putih dengan loho “LL” tersebut yang di ranjau di daerah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo setelah itu terdakwa mentrasnfer uang pembelian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunkan uang terdakwa dan terdakwa mendapatkan sebanyak kurang lebih 5(lima) botol masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih dengan logo “LL” yang selanjutnya pil warna putih dengan logo “LL” tersebut terdakwa bawa pualng ke rumah terdakwa di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik untuk kemudian terdakwa edarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan pil warna putih dengan logo “LL” tersebut ke beberapa orang yang terakhir pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 18.00 wib bertempat di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik sebanyak 1(satu) botol berisi 1000 butir pil warna putih dengan logo “LL” kepada Dawet ,selain itu terdakwa juga mengedarkan ke beerapa orang yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa menyimpan sisanya di rumah terdakwa untuk nantinya terdakwa edarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan logo “LL” tersebut dengan cara menjualnya dengan harga per 1 botolnya isi 1000 butir dengan harga Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila per box berisi 100 butir pil terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan apabila per tik isi 10 butir pil terdakwa jual dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 09.30 bertempat di dalam rumah di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Desa Sekarputih Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno, Saksi Abdullah, Saksi Husni Armansyah, Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastic bening yang didalamnya terdapat 11(sebelas) klip plastic yang didalamnya berisi pil warna putih dengan logo “LL” masing-masing klip berisi 50(lima puluh) butir pil warna putih dengan logo “LL” dengan jumlah total 550 (lima ratus lima puluh) butir, 461(empat ratus enam puluh satu) butir pil warna putih dengan logo “LL” dengan total keseluruhan 1.011 (seribu sebelas) butir pil warna putih dengan logo “LL” di bawah lemari di dalam rumah di Desa Sekarputih Rt 02 Rw 01 Desa Sekarputih Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik serta 1(satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan simcard 082142302738 berada di genggaman tangan terdakwa, barang bukti tersebut keseluruhan adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti telah disisihkan barang bukti sebanyak 5 (lima) butir pil warna putih dengan logo “LL” untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dan sebanyak 5(lima) butir pil warna putih dengan logo “LL” untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan 9BPOM) sedangkan sebanyak 1001 (seribu satu) butir pil warna putih dengan logo “LL” disimpan di lemari penyimpanan barang bukti Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00817/NOF/2024 tanggal 01 Februari 2024 Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti an NIKO SUBEKTI BIN SUEB yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
  • 02503/2024/NOF,- : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,879 gram;

setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Errnawati, S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 02503/2024/NOF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti 02503/2024/NOF: dikembalikan 3 (tiga) butir berat netto ± 0,511 gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.13.BA tanggal 05 Februari 2024 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, barang bukti an NIKO SUBEKTI BIN SUEB yang diterima berupa tablet putih berlogo “LL” dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa dalam mendistribusikan pil warna putih berlogo “LL tersebut merupakan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai sertifikasi keahlian dan kewenangan dibidang Kefarmasian.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya