Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Bahwa Benar Tergugat I/PT. Maju Bersama Selamanya berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.322.739.983
- Menyatakan hukum bahwa uang senilai Rp. 5.285.217.500,- yang ditransffer oleh Tergugat I/PT. Maju Bersama Selamanya ke rekening BCA nomor 5110236168 atas nama Timotius Jimmy Wijaya/Penggugat adalah sebagai uang pengembalian sebagian hutang Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II dalam hal membuat laporan polisi LP/B/266/V2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Mei 2023 atas nama Pelapor Didik Priyanto adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Pengggugat sebesar Rp. 37.522.483,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian moril Penggugat berupa kehilangan nama baik dan kepercayaan didunia kerja terhadap diri Penggugat yang dapat dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|