Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1153/03/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MOCHAMMAD IQYAH ULUMIDDIN BIN SUNADI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3515162711950005
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 27 November 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl Kertanegara Gg Bangau No 44 Rt 02 Rw 12 Kel Sawotratap Kec Gedangan Sidoarjo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta / Ojek Online Indriver
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa MOCHAMMAD IQYAH ULUMIDDIN BIN SUNADI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
22 Februari 2024 s/d 01 April 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
21 Maret 2024 s/d 09 April 2024
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
-------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD IQYAH ULUMUDDIN BIN SUNADI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 10.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Wisma Permai Barat VII/FP 19 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 10.56 WIB bertempat di Jl. Wisma Permai Barat VII/FP 19 Surabaya pada saat Terdakwa MOCHAMMAD IQYAH ULUMUDDIN BIN SUNADI menerima pesanan jasa kurir dari Sdri. REBEKAH GRACE VICTORY yang bertempat di Wisma Permai Barat VII/FP 19 Surabaya untuk dikirim ke Gloria Jl. Demak No. 154-156 Kota Surabaya yang kemudian Terdakwa MOCHAMMAD IQYAH ULUMUDDIN BIN SUNADI menjemput pesanan 1 (satu) buah Hp. Merk Apple Warna Hitam Tipe 7 Plus dengan no 081235171547 milik Sdri. REBEKAH GRACE VICTORY lalu TERDAKWA MOCHAMMAD IQYAH ULUMUDDIN BIN SUNADI membawan pesanan tersebut akan tetapi tidak dibawa kepada tempat tujuan sesuai pesanan di aplikasi Indriver tersebut melainkan dibawa pulang kerumahnya, selanjutnya Sdri. REBEKAH GRACE VICTORY sekira pukul 10.56 WIB menerima notifikasi di dalam aplikasi Indriver bahwasannya pesanan tersebut tidak diantar ke Alamat tujuan kemudian menghubungi Sdr. BRAHMANTYA ADI SAPUTRA menanyakan apakah paket pesanan tersebut sudah diantarkan oleh jasa kurir Indriver selanjutnya menjawab “iya” lalu kemudian Sdri. REBEKAH GRACE VICTORY melakukan lapor ke Polsek Terdekat terkait dengan kejadian tersebut dan tidak berselang lama kemudian dilakukan penangkapan oleh polisi anggota Polsek Asemrowo terhadap TERDAKWA MOCHAMMAD IQYAH ULUMUDDIN BIN SUNADI bertempat di Mall Cito Jl. Ahmad Yani no.288 Surabaya..----------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------
|
SURABAYA, Maret 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199512042020121009
|
|