Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.B/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. NOVEL FAJAR Bin HARI MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 719/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2031/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVEL FAJAR Bin HARI MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa NOVEL FAJAR Bin HARI MUSTOFA pada hari Rabu tanggal 14  Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Jalan Tanah Merah Gg. III/ 15 D Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa NOVEL FAJAR Bin HARI MUSTOFA berkeliling kampung untuk mencari sasaran dengan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi kunci T, sesampainya di depan rumah Jalan Tanah Merah Gg. III /15 D Surabaya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat No.Pol: L 6168 OE Noka: MH1JM31115JK537013 Nosin: JM31E1537868 dengan keadaan terkunci stir lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T saat kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut sampai bergeser sejauh 1 meter, oleh karena sepeda motor tersebut dilengkapi alarm sehingga alarm dari sepeda motor tersebut berbunyi kemudian perbuatan ketahuan oleh saksi LUTHFIYYAH HAYA ISNAYNI dam terdakwa diteriaki “Maling…maling…maling” lalu terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap warga kemudian datang saksi HOLILI anggota Polri dari Kepolisian Sektor Kenjeran Surabaya lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Sektor Kenjareran Surabaya.
    • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat No.Pol: L 6168 OE Noka: MH1JM31115JK537013 Nosin: JM31E1537868 tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LUTHFIYYAH HAYA ISNAYNI.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi LUTHFIYYAH HAYA ISNAYNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp-15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya