Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.SARDI
2.TIYAS FERYANTO
3.ACHMAD LEGIYONO
4.MUHAMMAD SHODIK
PT. KALI JAYA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARDI
2TIYAS FERYANTO
3ACHMAD LEGIYONO
4MUHAMMAD SHODIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HSARDI
2Sarmaidin, S.HTIYAS FERYANTO
3Sarmaidin, S.HACHMAD LEGIYONO
4Sarmaidin, S.HMUHAMMAD SHODIK
Tergugat
NoNama
1PT. KALI JAYA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I, II yang melakukan pemutusan Hubungan kerja (PHK) Sepihak melalui Papan Pengumuman Informasi di tempat Para Penggugat bekerja di Pengusaha PT. KALI JAYA PUTRA (In casu Tergugat) yang berkedudukan di Jl. Raya panjunan No. 2 Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK sehingga Tergugat  Wajib melaksanakan Perintah Undang-undang R.I Nomor. 13 Tahun 2003 Sesuai Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Jo Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Sesuai Pasal 156 ayat (1) dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pengusaha diwajibkan Membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak yang Harus diterima, Pasal 156 ayat (2) Mengenai uang pesangon, Pasal 156 ayat (3) uang penghargaan masa Kerja dan Pasal 156 ayat (4) uang penggantian Hak, Turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) sesuai Pasal 40 ayat (2);
  3. Menghukum Tergugat dan Tutut Tergugat I, II untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), uang pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4), Undang-undang R.I.Nomor.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:

 

3.a.    Bahwa Para Penggugat Sardi bekerja ditempatnya Pengusaha PT. KALI JAYA PUTRA (In casu TERGUGAT) dan Turut Tergugat II, (PT. SINAR EKA SENTOSA) sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2020 dengan masa kerja adalah ± 15 tahun berdasarkan hitungan pesangon UMR kabupaten Sidoarjo tahun 2024 adalah:

Rp.4. 638. 582.00,- x 2 = Rp. 9. 277. 164.00,- x 9 = Rp. 83. 494.476.00,- (uang pesangon)

Rp.4. 638. 582.00,- x 6 = Rp. 27.831.492.00,- (uang Penghargaan masa kerja)

15/% x Rp. 163.020.000 = Rp.24.453.000 (Uang penggantian Hak)

Total uang pesangon Para Penggugat Sardi adalah: Rp.135.778. 968.00,- (Seratus Tiga puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh delapan Rupiah)

  1. Bahwa Para Penggugat Tyas Feryanto bekerja ditempatnya Pengusaha PT. KALI JAYA PUTRA (In casu TERGUGAT) dan Turut Tergugat I, (PT. DUTA PUTRA MANUNGGAL) sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2020 dengan masa kerja adalah ± 10 tahun berdasarkan hitungan pesangon UMR kabupaten Sidoarjo tahun 2024 adalah:

Rp. 4.638.582.00,- x2 = Rp. 9.277.164.00,- x 9 = Rp. 83. 494. 476,00.- (uang pesangon)

Rp. 4.638.582.00,- x 4 = Rp. 18.554.328.00,- (uang Penghargaan masa kerja)

15/% x Rp. 163.020.000 = Rp.24.453.000 (Uang penggantian Hak)

Total uang pesangon Para Penggugat Tyas Feryanto adalah: Rp.126.501.804,00.- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah);

  1. Bahwa Para Penggugat Achmad Legiyono bekerja ditempatnya Pengusaha PT. KALI JAYA PUTRA (In casu TERGUGAT) dan Turut Tergugat I, (PT. DUTA PUTRA MANUNGGAL) sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2020 dengan masa kerja adalah ± 15 tahun berdasarkan hitungan pesangon UMR kabupaten Sidoarjo tahun 2024 adalah:

Rp.4. 638. 582.00,- x 2 = Rp. 9. 277. 164.00,- x 9 = Rp. 83. 494.476.00,- (uang pesangon)

Rp.4. 638. 582,00,- x 6 = Rp. 27.831.492.00,- (uang Penghargaan masa kerja)

15/% x Rp. 163.020.000 = Rp.24.453.000 (Uang penggantian Hak)

Total uang pesangon Para Penggugat Sardi adalah: Rp.135.778. 968.00,- (Seratus Tiga puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh delapan Rupiah);

  1. Bahwa Para Penggugat Muhammad Shodik bekerja ditempatnya Pengusaha PT. KALI JAYA PUTRA (In casu TERGUGAT) dan Turut Tergugat I, (PT. DUTA PUTRA MANUNGGAL) sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2020 dengan masa kerja adalah ± 14 tahun berdasarkan hitungan pesangon UMR kabupaten Sidoarjo tahun 2024 adalah:

Rp.4.638.582.00,- x2 = Rp. 9. 277. 164.00,- x 9 = Rp. 83.494. 476.00.- (uang pesangon)

Rp.4.638.582.00,- x 5 = Rp. 23.192.910.00,- (uang Penghargaan masa kerja)

15/% x Rp. 163.020.000 = Rp.24.453.000 (Uang penggantian Hak)

Total uang pesangon Para Penggugat Muhammad Shodik adalah:Rp.131.140.386.00,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II untuk membayar uang Pesangon Secara Total Kepada Para Penggugat Sejumlah empat (4) orang yaitu Sejumlah Rp. 529.200.126.00,- (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah), dan uang Tanggung Renteng Berjalan Sejumlah : Rp.  972.747.973,45 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga koma Empat Puluh Lima Rupiah), Sehingga Total jumlah Secara Keseluruhan yang Wajib/Harus dibayar Oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II adalah Sejumlah Rp.1.501.948.099,45 (Satu Miliar Lima Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Sembilan koma  Empat Puluh Lima Rupiah);
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) Sebagaimana Tersebut diatas ;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, untuk Membayar uang Paksa (Dwangsom) Kepada Para Penggugat Sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga juta Rupiah) Untuk setiap Hari Keterlambatan Pelaksanaan Putusan ini Sejak dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II untuk Patuh dan Tunduk Kepada Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht;
  5. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun ada upaya Hukum baik kasasi, maupun Perlawanan atas Putusan dalam Perkara a quo (uit voer baar bij vooraad);
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II untuk Membayar Segala biaya yang timbul dalam Perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak