Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Ibu dari 2 (dua) orang anak kandung yang masing-masing bernama:
- DEMAS EDRA WIRYAWAN ASHARI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya, tanggal 10 April 2005, agama Islam, umur 19 (sembilan belas) tahun;
- DANENDRA TRISTAN ALDAN ASHARI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya, tanggal 19 Oktober 2014, agama islam, umur 9 (sembilan) tahun;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menjual hak bagian 2 (dua) orang anak kandung tersebut atas bagian dari 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak di:
- Jl. Nambangan, RT.011, RW.001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D Nomor. 20639/K Kelurahan Tanah Kali Kedinding seluas 941 M2 atas nama: Sunarlin Murtiati, SE. MM/Utari Dewi/Gayatri/Puji Astutik/Demas Edra W.A/Danendra Tristan A.A/Maskhudah/ Muh. Bagus I.D/Moch. Faiz R.D/Felicia Putri I; dan
- Jl. Nambangan, RT.006, RW.001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D Nomor. 20640/K Kelurahan Tanah Kali Kedinding seluas 1.182 M2 tertulis atas nama: Sunarlin Murtiati, SE. MM/Utari Dewi/Gayatri/Puji Astutik/Demas Edra W.A/Danendra Tristan A.A/Maskhudah/ Muh. Bagus I.D/Moch. Faiz R.D/Felicia Putri I;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|