Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari teritung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. DIMAS SATRIO BUDI UTOMO, S.H., Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan nomor AHU-605 AH.04.03-2021 tanggal 26 November 2021 beralamat di Kantor Hukum Resolva Law Firm, District 8, Treasury Tower, Floor 9-I, SCBD, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Kel Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
- Sdr. MOHAMMAD IKHSAN, S.H., Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan nomor AHU-54 AH.04.05-2024 tanggal 13 Mei 2024, beralamat di Kebagusan Besar No.7, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta; dan
- Sdr. PRANATA RAHAJIE PUTRANTO, S.H., M.H., Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan nomor AHU-413 AH tanggal 26 September 2022 beralamat di Kantor Hukum HYN & Partners, Serpong Lagoon, Lotus E6 / 10, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15312;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara a quo dan sebagai Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan pailit, yang kesemuanya memilih kedudukan hukum pada kantor R'nR Law Firm Plaza Sentral Lantai 19, JI. Jendral Sudirman No.47, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12930;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berkahir;
- Menangguhkan biaya perkara pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir.
|