Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP oleh KASAT RESKRIM Selaku Penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |