Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
823/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN
2.ANDI ARDIANTO BIN TRITANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 823/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2222/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN[Penahanan]
2ANDI ARDIANTO BIN TRITANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001 Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungi Sdr. DEMPIS (Daftar Pencarian Orang) melalui telefon Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) menggunakan uang patungan masing-masing sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dengan uang tunai yang dititipkan melalui adik dari Sdr. DEMPIS. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Raya Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tepatnya di bawah pohon yang sebelumnya telah diranjau oleh Sdr. DEMPIS. Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sedikit Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) poket siap edar yang akan dijual kembali dengan harga Rp. 150.000-(seratus lima puluh ribu rupaih) per poketnya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang bersantai di dalam rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO, Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi HUSNI ARMANSYAH dan Saksi WAHUYU DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat NETTO ±0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam ditemukan diatas lemari, 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir, 18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan Obat keras jenis Pil Berlogo LL sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir ditemukan diatas kasur di dalam rumah. Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total keseluruhan berat bruto + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 09 Februari 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir guna dilakukan pemeiksaan di LABFOR dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 01215/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 03490/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram
  • 03491/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram
  • 03492/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 03493/2024/NNF.-. : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,784 gram

adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO didalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001 Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Para Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungi Sdr. DEMPIS (Daftar Pencarian Orang) melalui telefon Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) menggunakan uang patungan masing-masing sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dengan uang tunai yang dititipkan melalui adik dari Sdr. DEMPIS. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Raya Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tepatnya di bawah pohon yang sebelumnya telah diranjau oleh Sdr. DEMPIS. Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sedikit Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) poket siap edar yang akan dijual kembali dengan harga Rp. 150.000-(seratus lima puluh ribu rupaih) per poketnya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang bersantai di dalam rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO, Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi HUSNI ARMANSYAH dan Saksi WAHUYU DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat NETTO ±0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam ditemukan diatas lemari, 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir, 18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan Obat keras jenis Pil Berlogo LL sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir ditemukan diatas kasur di dalam rumah. Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total keseluruhan berat bruto + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 09 Februari 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir guna dilakukan pemeiksaan di LABFOR dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 01215/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 03490/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram
  • 03491/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram
  • 03492/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 03493/2024/NNF.-. : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,784 gram

adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO didalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001 Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungi Sdr. DEMPIS (Daftar Pencarian Orang) melalui telefon Whatsapp untuk memesan obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dengan uang tunai yang dititipkan melalui adik dari Sdr. DEMPIS. Kemudian setelah melakukan kesepakatan, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” tersebut di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Raya Driyorejo Kabupaten Gresik tepatnya di bawah pohon yang sebelumnya telah diranjau oleh Sdr. DEMPIS. Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II membaginya menjadi 2 (dua) klip dengan maksud untuk dijual kembali dimana per-klipnya berisikan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” yang akan dijual dengan harga Rp. 400.000-(empat ratus ribu rupiah) perklipnya, dan dari 1000 (seribu) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” yang Terdakwa I dan Terdakwa II beli dari Sdr. DEMPIS tersisa 420 (empat ratus dua puluh) butir dimana 500 (lima ratus) butir telah laku terjual dan 80 (delapan puluh butir telah Terdakwa I dan Terdakwa II bagikan kepada teman-temannya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang bersantai di dalam rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO, Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi HUSNI ARMANSYAH dan Saksi WAHUYU DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat NETTO ±0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam ditemukan diatas lemari, 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir, 18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan Obat keras jenis Pil Berlogo LL sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir ditemukan diatas kasur di dalam rumah. Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total keseluruhan berat bruto + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 09 Februari 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir guna dilakukan pemeiksaan di LABFOR dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 01215/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 03490/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram
  • 03491/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram
  • 03492/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 03493/2024/NNF.-. : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,784 gram

adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO didalam melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat) (ayat (3) : ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)), tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001 Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras (Pasal 145 ayat (1) : Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungi Sdr. DEMPIS (Daftar Pencarian Orang) melalui telefon Whatsapp untuk memesan obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dengan uang tunai yang dititipkan melalui adik dari Sdr. DEMPIS. Kemudian setelah melakukan kesepakatan, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” tersebut di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Raya Driyorejo Kabupaten Gresik tepatnya di bawah pohon yang sebelumnya telah diranjau oleh Sdr. DEMPIS. Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II membaginya menjadi 2 (dua) klip dengan maksud untuk dijual kembali dimana per-klipnya berisikan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” yang akan dijual dengan harga Rp. 400.000-(empat ratus ribu rupiah) perklipnya, dan dari 1000 (seribu) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo ”LL” yang Terdakwa I dan Terdakwa II beli dari Sdr. DEMPIS tersisa 420 (empat ratus dua puluh) butir dimana 500 (lima ratus) butir telah laku terjual dan 80 (delapan puluh butir telah Terdakwa I dan Terdakwa II bagikan kepada teman-temannya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang bersantai di dalam rumah yang terletak di Dusun Tambak Selatan RT. 003 RW. 001, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO, Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi HUSNI ARMANSYAH dan Saksi WAHUYU DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat NETTO ±0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam ditemukan diatas lemari, 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir, 18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan Obat keras jenis Pil Berlogo LL sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir ditemukan diatas kasur di dalam rumah. Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total keseluruhan berat bruto + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 09 Februari 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir guna dilakukan pemeiksaan di LABFOR dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 01215/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 03490/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram
  • 03491/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram
  • 03492/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 03493/2024/NNF.-. : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,784 gram

adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa I M DENI SAPUTRA BIN M. RIDWAN dan Terdakwa II ANDI ARDIANTO BIN TIRTANTO didalam yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras (Pasal 145 ayat (1) : Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya