Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran PEMOHON yang bernama SIOK KWAN Sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No. 208/1954 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan Nama Pemohon, yakni tertulis bahwa Pemohon bernama SIOK KWAN seharusnya yang benar tertulis dengan nama AGUSTINA SETIJOWATI HARTANTO sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3578065008540001 , Kartu Keluarga No. 3578060501080378, dan Kutipan Surat Pernjataan Ganti Nama No. 127/U./Kep./.12/1966 Milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor dengan No. 208/1954 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|