Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | DINAR H.C.H WOLEKA, SH | 1.HADI SUYANTO, S.E 2.SUWARNO, S.Sos |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1250 /M.5.12/Ft.1/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa Terdakwa I HADI SUYANTO, S.E pada saat menjabat sebagai Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 123/KC_XVI/ SDM/09/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pemindah Jabatan Pekerja di BRI Unit Kantor Cabang Jember bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, Saksi ALI SUBECHAN, Saksi WIDODO AGUS HARYONO dan Saksi ANDRI MARDI SISWOYO pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2023 atau pada suatu waktu atau pada waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Patrang, Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling). SUBSIDAIR : --------- Bahwa Terdakwa I HADI SUYANTO, S.E pada saat menjabat sebagai Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 123/KC_XVI/ SDM/09/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pemindah Jabatan Pekerja di BRI Unit Kantor Cabang Jember bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, Saksi ALI SUBECHAN, dan Saksi WIDODO AGUS HARYONO pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2023 atau pada suatu waktu atau pada waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Patrang, Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |