Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G.S/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Sani Pramudyiati |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irwan Gomulja, S.H., M.Kn. | Drs. Sani Pramudyiati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Surya Bumi Megah Sejahtera |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
390.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono 127, Surabaya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |