Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
66/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. KAMADJAJA LOGISTICS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | INDI NUROINI, SH.,SHI.,MH. | PT. KAMADJAJA LOGISTICS |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Pustus sejak tanggal 13 Februari 2024 akibat dikualifikasikan mengundurkan diri;
- Menyatakan hak-hak TERGUGAT sejumlah Rp. 13.383.800.- telah dibayarkan sepenuhnya oleh PENGGUGAT;
- Membebankan Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Kepada TERGUGAT
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |