Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
909/Pid.B/2024/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH RONI IRAWAN Als NONOT Bin NURHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 909/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2354 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI IRAWAN Als NONOT Bin NURHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KejagungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“ UNTUK KEADILAN “                                                                                                                         P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 2194 /M.5.10/Eoh.2/05/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

 

Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

RONI IRAWAN Als. NONOT BIN NURHADI

Kediri

25 tahun / 28 Maret 1999

Laki-laki

Indonesia

Dusun Manyaran Rt.04 RW.06 Ds Jati Kec. Tarokan Kab. Kediri atau Kos Jl. Pagesangan Gang IV, gang Sadar RT.02 RW.03 Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya

Islam

Swasta

-

II.  PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024

III.  DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa RONI IRAWAN Als. NONOT BIN NURHADI bersama dengan Sdr. ARDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 01:48 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Menganti Kedurus depan Indomaret Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya ayng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa diajak oleh saksi OKTAVIAN RIZKY WALUYO Als. TIGOR (Berkas perkara terpisah) untuk ikut perang sarung dengan Kelompok lain kemudian berangkat menuju Jl. Raya Menganti Kedurus Surabaya dan terdakwa bertemu dengan kelompok lain, namun karena kelompok lain kalah banyak anggota akhirnya saksi EZRA ADITYA DISTA FEBRIYANTO meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARDI melihat kunci kontak masih menempel pada rumah kunci sepeda motor terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 warna putih biru Nopol: L-5158-KK serta 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 warna hitam milik saksi EZRA ADITYA DISTA FEBRIYANTO yang tersimpan dalam jok sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke kost terdakwa kemudian dilepas plast nomor kendaraan tersebut dengan tujuan leih mudah dijual.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 warna putih biru Nopol: L-5158-KK serta menjual 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 warna hitam milik saksi EZRA ADITYA DISTA FEBRIYANTO melalui perantara saksi MUHAMMAD NURUL LUTHFI (brekas perkara terpisah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EZRA ADITYA DISTA FEBRIYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya,  20 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH

Jaksa Madya / 19800718 200712 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya