Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kepada Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kapas Krampung MOCH HAMIK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kepada Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kapas Krampung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCH HAMIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.132.967,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 224.132.967.00,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 163.099.413.00,- (Seratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 61.033.554.00,- (Enam puluh satu juta tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamik petok D No 10204 lokas tanah di Bulak Banteng Lor Bhinneka 3 Kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya dan BPKB No K-05114211 atas nama Moch Hasin dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamik petok D No 10204 lokas tanah di Bulak Banteng Lor Bhinneka 3 Kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya dan BPKB No K-05114211 atas nama Moch Hasin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat yang menguasai atau menempati obyek Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamik petok D No 10204 lokas tanah di Bulak Banteng Lor Bhinneka 3 Kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya dan BPKB No K-05114211 atas nama Moch Hasin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak