Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
899/Pid.Sus/2024/PN Sby FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H. AGUNG ANDRIANTO Bin HAIRAN NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 899/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2450/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ANDRIANTO Bin HAIRAN NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 2256/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :     AGUNG ANDRIANTO Bin HAIRAN NASIR

    Tempat lahir                 :     Surabaya

    Umur / tanggal lahir       :     26 Tahun / 07 Agustus 1997

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Jl. Lakarsantri Gg I No. 16 RT 02 RW 01 Kel. Lakarsantri Kec. Lakarsantri

    A g a m a                     :     Islam       

    Pekerjaan                     :     Serabutan (pengambil bola golf)

    Pendidikan                   :     SMA

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                         : Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 10 April 2024;

-     Perpanjangan PU           : Rutan, sejak tanggal 11 April 2024 s/d 20 Mei 2024;

-     Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024;

     

  1. DAKWAAN  :      

  

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa AGUNG ANDRIANTO Bin HAIRAN NASIR pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Alfamart Jl. Lakarsantri Surabaya, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa menjual narkotika jenis sabu ke seorang pembeli yang tidak dikenal dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dimana narkotika jenis sabu yang terdakwa jual tersebut terlebih dahulu terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DEKKI SANTOSO Bin SUNARIYONO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa sisihkan sedikit ke klip kosong dan terdakwa menyimpannya di dalam rumah, kemudian sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dengan cara COD dengan pembeli, kemudian setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, kemudian pembeli menyuruh terdakwa untuk menunggu di parkiran karena pembeli tersebut mau mengambil uang dulu ke ATM dan dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mendapatkan keuntungan hanya cara terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu yang hendak terdakwa jual dan terdakwa masukkan ke klip kosong untuk terdakwa gunakan sendiri;  

-     Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Alfamart Lakarsantri Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh saksi M. RISWAN, SH dan saksi BRYAN DICKY FRASETYO, SH  selaku anggota kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit remote TV yang di tempat baterai berisi 1 (satu) klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus klip kecil kosong (disimpan di bawah meja rumahnya;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 02461/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  •  08852/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto kurang lebih 0,029 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                                           

-     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                            

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

                                                                                                         

                                                                               ATAU                                                   

         KEDUA :                                                     

--------Bahwa terdakwa AGUNG ANDRIANTO Bin HAIRAN NASIR pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Alfamart Lakarsantri Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi M. RISWAN, SH dan saksi BRYAN DICKY FRASETYO, SH  selaku anggota kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit remote TV yang di tempat baterai berisi 1 (satu) klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus klip kecil kosong (disimpan di bawah meja rumahnya;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 02461/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  • 08852/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto kurang lebih 0,029 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                                                 

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

                                                                       Surabaya, 20 Mei 2024

         PENUNTUT UMUM

 

 

 

                           FEBRIAN DIRGANTARA, SH, MH.

                                                                            JAKSA PRATAMA NIP. 19920206 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya