Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
723/Pdt.P/2024/PN Sby ARIWITYANTO, ST. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 723/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIWITYANTO, ST.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGOENG BOEDHIANTARAARIWITYANTO, ST.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Mengabulkan bahwa pemohon sebagai Ayah/Wali sah dari anaknya yang bernama Parahita Zayyan Nadiah Wityanto, Muhammad Wildan Azfarel Multazam, Regita Maulan Nadine Wityanto;
  1. Menentukan memberi izin kepada Pemohon selaku wali dari anak Parahita Zayyan Nadiah Wityanto, anak Muhammad Wildan Azfarel Multazam, anak Regita Maulan Nadine Wityanto untuk menjual harta waris Almh. MIR’ATUS SOLIKHAH, S.Pd yang berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 01039 / Wahas seluas 5530 m2 atas nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 01039/Desa Wahas, NIB : 1209051101256, Surat Ukur tanggal 28/09/2022, No. 00084/05111/2022, Luas 5530 M2 atas nama :

 

  1. Chalimah. 13-07-1959
  2. Muhammad Yusuf. 05-01-1983
  3. Parahita Zayyan Nadiah Wityanto. 28-05-2006
  4. Muhammad Wildan Azfarel Multazam. 27-12-2009
  5. Regita Maulan Nadine Wityanto. 15-11-2011

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak