Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
818/Pid.Sus/2024/PN Sby YULISTIONO, SH, MH AHMAD FAUZI Alias MAT COLENG bin ABDUL AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 818/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2271/M.5.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI Alias MAT COLENG bin ABDUL AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298   https://www.kejari-surabaya.go.id

      “Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                 

  P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERKARA : 1662 /M.5.4/Enz.1/04/2024

 

  1. TERDAKWA :

    Nama Lengkap            :   AHMAD FAUZI Alias MAT COLENG Bin  ABDUL AZIZ.

NIP                           :   3528100203750443

Tempat Lahir              :  Pamekasan

Umur/ Tanggal Lahir     :  49 Tahun / 02 Maret 1975

Jenis Kelamin              :  Laki-laki

Kebangsaan                :  Indonesia

Tempat tinggal            :  Dsn. Sarengan Ds,Tampojungpregi Kec. Waru Kab. Pamekasan

Agama                       :  Islam

Pekerjaan                   :  Swasta

Pendidikan                  :   SD (lulus)

 

 

  1. PENAHANAN : Para Terdakwa dilakukan Penahanan di RUTAN
  • Penyidik di rutan Polda Jatim sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 4 Februari 2024.
  • Perpanjangan Penahanan PU sejak tanggal 5 Februari 2024 s/d tanggal 15 Maret 2024.
  • Perpanjangan Penahanan KPN sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d tanggal 14 april 2024.
  • Penuntut Umum di rutan sejak tanggal s/d  tanggal. 02 April 2024 s.d 21 April 2024
  • Perpanjangan Penahanan KPN sejak tanggal 22 April 2024 s.d 21 Mei 2024

          

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG bersama dengan RUSTAM bin SUWALI dan SAHURI bin BAHRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekitar Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Waru, Kel. Tampojungpregi, Kec. Waru, Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saksi ANAK AGUNG GDE BAGUS INDRAYUDA dan Saksi ALIF RIDHO ZEIN anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan warga untuk pesta sabu. Pada saat dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa penyedia Narkotik jenis sabu tesrsebut bernama WAFIR dan biasa pakai sabu di rumah seorang laki-laki yang dikenal dengan nama MAT COLENG di Jl. Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru Kab. Pamekasan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024  saksi ANAK AGUNG GDE BAGUS INDRAYUDA dan Saksi ALIF RIDHO ZEIN anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru Kab. Pamekasan tempat diduga dilakukan pesta Sabu, pada saat sampai di lokasi tersebut, saksi ANAK AGUNG GDE BAGUS INDRAYUDA dan Saksi ALIF RIDHO ZEIN anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD FAUZI Alias MAT COLENG Bin ABDUL AZIZ, saat itu bersama dengan  RUSTAM bin SUWALI dan SAHURI bin BAHRI dan seorang laki-laki bernama BAIDOWI BIN H. FAUZAN. Bahwa Sdr. BAIDOWI BIN H. FAUZAN saat itu baru datang ke rumah tersebut dan di curigai sebagai salah satu orang yang hendak melakukan pesta sabu (nyabu bareng).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap para terdakwa guna mengetahui alamat Sdr. WAFIR, berbekal informasi dari terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG didatangi rumah Sdr. WAFIR namun saat masuk ke rumah tersebut Sdr. WAFIR melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG saat ditangkap sedang mempersiapkan shabu yang hendak di konsumsi (hisap) bersama RUSTAM bin SUWALI dan SAHURI bin BAHRI saat ditangkap mereka sedang tidur-tiduran di rumah AHMAD FAUZI alias MAT COLENG;
  • Bahwa  sabu tersebut di beli oleh terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, di rumah WAFIR dan bertemu langsung dengan Sdr. WAFIR  dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/1 gramnya, selanjutnya digunakan bersama terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG,  RUSTAM bin SUWALI dan SAHURI bin BAHRI.
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penyaluran, penyerahan maupun pemindahtanganan narkotika.
  • Didapat barang bukti perbuatan para terdakwa berupa :

1. 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat bersih, 0,691 gram.

2. 1 (satu) bungkus klip sisa pakai narkotika jenis sabu.

3. Seperangkat alat hisap sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa mereka terdakwa RUSTAM bin SUWALI bersama dengan SAHURI bin BAHRI, serta AHMAD FAUZI alias MAT COLENG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekitar Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Waru, Kel. Tampojungpregi, Kec. Waru, Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, Penyalah Guna  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024  saksi ANAK AGUNG GDE BAGUS INDRAYUDA dan Saksi ALIF RIDHO ZEIN anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru Kab. Pamekasan tempat diduga dilakukan pesta Sabu, pada saat sampai di lokasi tersebut, saksi ANAK AGUNG GDE BAGUS INDRAYUDA dan Saksi ALIF RIDHO ZEIN anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD FAUZI Alias MAT COLENG Bin ABDUL AZIZ, saat itu bersama dengan  RUSTAM bin SUWALI dan SAHURI bin BAHRI dan seorang laki-laki bernama BAIDOWI BIN H. FAUZAN. Bahwa Sdr. BAIDOWI BIN H. FAUZAN saat itu baru datang ke rumah tersebut dan di curigai sebagai salah satu orang yang hendak melakukan pesta sabu (nyabu bareng).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap para terdakwa guna mengetahui alamat Sdr. WAFIR, berbekal informasi dari terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG didatangi rumah Sdr. WAFIR namun saat masuk ke rumah tersebut Sdr. WAFIR melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG saat ditangkap sedang mempersiapkan shabu yang hendak di konsumsi (hisap) bersama RUSTAM bin SUWALI dan SAHURI bin BAHRI saat ditangkap mereka sedang tidur-tiduran di rumah AHMAD FAUZI alias MAT COLENG;
  • Bahwa  sabu tersebut di beli oleh terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, di rumah WAFIR dan bertemu langsung dengan Sdr. WAFIR  dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/1 gramnya, selanjutnya digunakan bersama terdakwa AHMAD FAUZI alias MAT COLENG,  RUSTAM bin SUWALI dan SAHURI bin BAHRI.
  • Didapat barang bukti perbuatan terdakwa berupa :

1. 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat bersih, 0,691 gram.

2. 1 (satu) bungkus klip sisa pakai narkotika jenis sabu.

3. Seperangkat alat hisap sabu.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00466/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 Tersangka a.n. Tsk.. AHMAD FAUZI Alias MAT COLENG Bin  ABDUL AZIZ , berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor  : 00799/2023/NNF  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,691 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Rekomendasi Hasil Asismen Terpadu An. AHMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dkk, terhadap  Terdakwa AHMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Shabu kategori berat dengan pola penggunan teratur pakai pada Narkoba, indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Surabaya, 02 April 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EDI SUTOMO, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198002062006031002

 

 

 

 

YULISTIONO, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 19711016 1994031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya