Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
797/Pid.B/2024/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | 1.ARIF DWI CAHYONO bin SIDIK 2.AGUS SOLEKAN bin SODIKIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 797/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1984/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) Bersama dengan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Toko Talenta Elektronik JI. Tambakrejo No.39 Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua : ----- Bahwa terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) Bersama dengan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Toko Talenta Elektronik JI. Tambakrejo No.39 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |